MenaraToday.Com - Tapteng :
Personel Polsek Pandan, Polres Tapanuli Tengah meringkus seorang DPO kasus pencurian warung di Kelurahan Pandan berinisial AL (29), Jumat (6/3/2026)
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikal melalui Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi kepada awak media, Selasa (11/3/2026) menjelaskan penangkapan terhadap pelaku merupakan pengembangan penahanan tersangka ASP alias Alvin (28) yang telah ditangkap sebelumnya pada hari Kamis (5/3/2026)
"Setelah meringkus ASP, tim opsnal Polsek Pandan melakukan pengembangan dan pada hari Jumat (6/3/2026), tim berhasil membekuk AL dirumahnya tanpa ada perlawanan dan penangkapan tersebut kurang dari 24 jam dan dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan barang-barang milik korban Nurmaini Pangaribuan (71) berupa 1 unit TV merk Advan 21 Inci, 1 unit kompor gas, 3 unit tabung gas LPG 3 Kg, 1 set blender merk Philips dan 1 lusin gelas merk Duralex dan sebelumnya tim telah mengamankan satu unit pompa air dan kompor gas". Jelasnya.
Iptu Zul Efendi menambahkan saat ini kedua pelaku ASP dan AL beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pandan.
"Para pelaku dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan atas kerugian materil mencapai Rp. 10.450.000 termasuk pencurian uang di dalam kotak amal Mesjid Raya Pandan" ujarnya (US)
