MenaraToday.Com - Tapteng :
Seorang pemuda berinisial PS (32) warga Kota Sibolga harus merasakan pengap nya jeruji besi setelah diringkus personel Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) terkait kasus pencabulan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang berusia 17 tahun.
Kapolres Tapteng AKBP Muhammad Alan Haikel melalui Kasatreskrim Iptu Dian Agustian Perdana kepada awak media menjelaskan peristiwa ini terjadi pada hari Rabu (04/03/2026) dini hari di Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Awalnya keluarga korban meminta kepada tersangka untuk mengantarkan salah seorang anggota keluarga korban ke Bandara Silangit. Setelah mengantar keluarga korban ke Bandara kemudian tersangka mengantar korban ke rumahnya sesampai dirumah dan dengan memanfaatkan kan rumah yang sepi tersangka memaksa korban masuk ke dalam kamar, meskipun korban Susan menolak, tersangka terus membawa korban ke kamar dan melakukan kekerasan Seksual dan melakukan persetubuhan terhadap korban" jelas Kasatreskrim, Selasa (24/3/2026).
Lebih lanjut Iptu Dian menjelaskan peristiwa ini terbongkar saat korban menceritakan apa yang dilakukan tersangka kepada keluarga korban. Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga langsung mendatangi Mapolsek Tapteng untuk membuat laporan polisi pada hari Senin (16/3/2026).
"Menindaklanjuti laporan tersebut dan berdasarkan hasil visum l, unit II Satreskrim Polres Tapteng langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus tersangka pada hari Senin (16/3/2026) dan saat ini tersangka telah di tahan di sel Polres Tapteng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya" ujarnya. (Dani)
