MenaraToday.Com - Jakarta :
Setelah menuai kontroversi terkait pemberian tahanan rumah kepada eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, akhirnya KPK mencabut status tahanan rumah dan kembali menahan Yaqut Cholil Qoumas di sel tahanan KPK
Pantauan awak media, Selasa (24/3/2026), Yaqut tiba di gedung Merah Putih KPK Jakarta sekira pukul 10.00 Wib dengan menggunakan rompi orange tahanan KPK bernomor 12 berpeci hitam dan jacket abu abu dan kedua tangan di borgol dengan pengawalan petugas KPK menuju tahanan.
Sebelumnya Yaqut sempat menjalani tahanan rumah di kediamannya di kawasan Condet, Jakarta Timur, setelah menuai kritikan publik akhirnya Yaqut kembali menjadi tahanan KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan kembali ke Rutan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menjerat Gus Yaqut.
“Kami memastikan penyidikan perkara akan terus berprogres sesuai mekanisme dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Kasus yang menjerat mantan Ketua GP Ansor tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp. 622 miliar. KPK menargetkan berkas perkara segera dinyatakan lengkap (P-21) agar dapat dilimpahkan ke tahap persidangan.
Sebelum dipindahkan ke rutan, Gus Yaqut juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara untuk memastikan kondisi fisiknya.
Keputusan KPK mencabut status tahanan rumah disebut sebagai respons atas kritik masyarakat yang menilai adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum. Sejumlah pihak bahkan menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk jika tidak ditinjau ulang.
KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas serta menjaga transparansi dalam proses hukum yang berjalan. (TM/Red)
