MenaraToday.Com - Jakarta :
Pihak Kejaksaan Agung menangkap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto yang Baru sepekan menjabat sebagai Ketua masa periode 2026-2031 terkait kasus perkara tambang.
Seperti diketahui, Hery Susanto dilantik menjadi Ketua Ombudsman oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari Jumat (10/4/2026) yang lalu di Istana Negara menggantikan Mokhammad Najih
Pantauan di Kejaksaan Agung, dengan tangan diborgol, Hery yang menggunakan rompi tahanan digiring menaiki mobil tahanan Kejaksaan Agung tanpa sepatah katapun. Kemudian mobil tahanan pun meninggalkan gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
"Hary diduga memberikan rekomendasi dalam dugaan korupsi tambang yang tengah ditangani pihak Kejagung.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Wikipedia, Hery Susanto pernah menjadi anggota Ombudsman RI periode tahun 2021 - 2026, kemudian Heru diangkat sebagai Ketua Ombudsman RI periode tahun 2026 - 2031. Hery juga pernah menjadi tenaga ahli Anggota Komisi IX DPRD RI pada bidang Kesra, Kesehatan, Ketenagakerjaan, BKKBN dan BPOM. (***/Wikipedia)
