Ditanya Nominal Sewa Lapak Warung Di Areal Rumah Sakit, Humas RSUD Kanjuruhan Mendadak Amnesia


MenaraToday.Com - Malang : 

Upaya optimalisasi aset di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan Kabupaten Malang kini tengah menjadi sorotan tajam. Langkah manajemen yang menggandeng pihak ketiga untuk mengelola ruang usaha di area pendaftaran pasien, alih-alih menjadi prestasi pendapatan, justru memicu polemik akibat tertutupnya informasi mengenai nilai sewa yang disetorkan.

Manajemen RSUD Kanjuruhan bersikeras bahwa pemanfaatan lahan oleh pihak ketiga, seperti toko dan warung di area strategis pendaftaran, diduga dikomersialkan diperbolehkan.

Humas RSUD Kanjuruhan yang tak mau di sebut namanya, menegaskan bahwa kerja sama tersebut memiliki payung hukum yang jelas dan bertujuan untuk mendongkrak pendapatan rumah sakit.

Humas RSUD Kanjuruhan yang tak ingin namanya di publikasikan  saat dikonfirmasi Senin (27/4/2026) menjelaskan bahwa untuk meningkatkan pendapatan rumah sakit, diperbolehkan adanya pemanfaatan aset kepada pihak ketiga. Antara kedua pihak diikat dalam suatu perjanjian, dan uang yang masuk akan diakui sebagai pendapatan rumah sakit.

Namun, pernyataan tersebut terasa hambar ketika disinggung mengenai angka pasti. Humas mengaku tidak menghafal nominal sewa bulanan dengan dalih teknis luasan lahan. 

Sikap "amnesia" mendadak mengenai rincian angka ini justru menimbulkan kecurigaan publik mengenai apakah ada standar tarif yang jelas, ataukah nilai sewa ditentukan lewat negosiasi di bawah meja.

Ketertutupan informasi semakin diperparah dengan sikap Direktur RSUD Kanjuruhan, dr. Nur Rochmah,MMRS. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait polemik nilai sewa ini, sang direktur memilih bungkam seribu bahasa. Sikap defensif pucuk pimpinan rumah sakit ini justru memperkuat dugaan adanya praktik tata kelola yng tidak sehat.

Publik kini mulai mempertanyakan beberapa poin krusial, mulai dari ketidaksesuaian tarif hingga celah retribusi. Mengapa pihak humas tidak mampu memberikan rentang harga per meter persegi jika memang mengacu pada Peraturan Daerah.

Potensi kebocoran pendapatan daerah menjadi sangat besar karena publik sulit memverifikasi apakah dana yang masuk sudah sesuai dengan realita di lapangan. 

Selain itu, muncul kecurigaan mengenai siapa sebenarnya pengelola aset tersebut dan apakah proses penunjukannya dilakukan secara terbuka atau melalui jalur titipan.

RSUD Kanjuruhan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menerapkan prinsip transparansi anggaran. 

Pemanfaatan aset negara bukan sekadar urusan masuk ke kas, tetapi tentang bagaimana setiap rupiah dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Jika manajemen tetap bersikukuh menutup rapat rincian kontribusi lahan tersebut, maka wajar jika publik berasumsi bahwa optimalisasi aset ini hanyalah kedok untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu dengan mengorbankan potensi pendapatan asli daerah. (bonong)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama