MenaraToday.Com - Labura :
Mengingat tragedi banjir bandang di beberapa daerah di provinsi Sumatera Utara beberapa waktu lalu yang diduga akibat ulah tangan tangan jahil yang telah merusak kelestarian lingkungan hidup yang mana salah satunya akibat maraknya tambang tambang galian ilegal yang mengeruk batuan gunung dan tanah perbukitan
Untuk mengantisipasi musibah serupa tidak terjadi lagi, tim awak media dan LSM coba menelusuri beberapa galian C di wilayah Kabupaten Labura dan infonya di daerah desa terang bulan banyak beroperasi para pengusaha galian C berbatuan dan tanah.
Dapat kita lihat bila melintas di jalinsum daerah Desa Terang Bulan terlihat jelas perbukitan yang dulu hijau sekarang sudah gundul seperti kawah kawah dan tebing tebing batu terjal seakan sewaktu waktu bisa longsor dan menimbun daerah daerah sekitar lokasi galian C yang mana kita lihat di dataran rendahnya banyak pemukiman penduduk
Di sini tim awak media mencoba menelusuri lokasi galian C itu untuk melihat langsung aktivitas galian C tersebut, yang mana menurut informasi yang di himpun awak media bahwa galian C ini memiliki ijin resmi, di lokasi ini memang ada beberapa pengusaha atau pemilik galian C, dan masing masing memasang papan nama perusahaan dan legalitas atau nomor izin
Tapi anehnya di dua titik galian C dan pengusaha yang berbeda di jumpai memiliki papan resplang yang sama mulai dari nama PT dan nomor izin, sangat mencurigakan patut kita menduga salah satu pemilik galian ini tidak memiliki izin.
Selain itu terdapat excavator yang diduga memakai BBM solar subsidi, truck pengangkut hasil tambang rata rata terlihat tidak sesuai aturan yang di tetapkan pemerintah untuk pengangkutan hasil tambang, contoh nya muatan batu di bak bak terbuka melebihi dinding bak truck dan dan tidak memakai tenda. Hal ini sangat membahayakan pengguna jalan lainnya yang mana bisa kita lihat semua hasil tambang galian C daerah ini melintasi jalan umum
Selain itu tim ini juga menemukan beberapa bekas galian C di daerah ini terlihat di tinggalkan begitu saja oleh pengusaha tambang tanpa melakukan pemulihan lingkungan seperti penghijauan kembali sesuai aturan pertambangan yang di tetapkan pemerintah
Melihat beberapa temuan tim media dan LSM bahwa ada hak yabg duga tidak sesuai dengan peraturan pertambangan yang di tetapkan pemerintah.
Terkait temuan ini LSM Teropong Keadilan dan Hukum Labura minta pihak terkait seperti Dis Hub dan Dinas Lingkungan Hidup serta pihak unit Tipidter Polres Labuhanbatu meninjau atau menyelidiki temuan yang diduga tidak sesuai aturan pemerintah tentang pertambangan ( Tim)
