LSM Teropong Keadilan Dan Hukum Pertanyakan Dinas Lingkungan Hidup Labura Terkait Pengawasan Maraknya Galian C Di Terang Bulan

MenaraToday.Com - Labura :

LSM Teropong Keadilan dan Hukum  (LSM TKH) Labura  baru baru ini menyampaikan  melalui pemberitaan  supaya pihak terkait dinas lingkungan hidup segera melakukan tinjauan dan penyelidikan   tentang tambang  galian C yang berada di desa terang bulan  sampai detik ini belum ada keterangan rinci dari  DLH terkait  gerakat pihak dinas lingkungan hidup turun ke lokasi  tambang galian baik  informasi pribadi  kepada kami atau dengan pemberitaan, Kamis (23/4/2026)

Di sini harapan kami  kepada pihak  DLH Labura  jangan diam saja terkait  masalah tambang galian C ini,  karena   sebelum izin tambang di keluarkan , DLH  yang memverifikasi dokumen lingkungan  serta memberi rokumendasi /  persetujuan lingkungan Hidup (AMDAL atau UKL- UPL)  tegas Junaidi Pane  keua DPD LSM TKH  Labura 

Tidak cukup sampai di situ  Junaidi Pane juga menambahkan "Setelah  perusahaan galian beroperasi dan produksi  DLH harus  ( Monitoring) atau pemantauan berkala terhadap lokasi  tambang  Galian C mulai pemeriksaan  dampak negatif, seperti debu, kebisingan,  deruman excavator Beko dan kerusakan dinding tebing dan bentang alam  serta memastikan  pengelolaan limbah  contoh nya limbah B3 dari alat berat    

Dari pungsi  aktif  Dinas Lingkungan Hidup (DLH )  Labura dalam hal ini harapan kami  supaya  segera turun ke lokasi tambang galian C  kalau tidak sesuai  dengan aturan pertambangan harapan kami   supaya dinas lingkungan hidup mengambil langkah tegas baik teguran, pemberhentian  , bahkan pencabutan izin sesuai  tupoksi, atau fungsi  Reprensif DLH  tegas Junaidi Pane 

Hal ini saya sampaikan berdasarkan UU No:23 Tahun 2014 , kewenangan perizinan pertambangan umumnya di tarik ke pusat (Kementrian ESDM) atau provinsi, namun DLH tingkat Kabupaten /Kota tetap memiliki peran penting dalam pengawasan lapangan dan perlindungan lingkungan hidup di wilayahnya (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama