MenaraToday.Com - Labura :
LSM Teropong Keadilan dan Hukum (LSM TKH) Labura baru baru ini menyampaikan melalui pemberitaan supaya pihak terkait dinas lingkungan hidup segera melakukan tinjauan dan penyelidikan tentang tambang galian C yang berada di desa terang bulan sampai detik ini belum ada keterangan rinci dari DLH terkait gerakat pihak dinas lingkungan hidup turun ke lokasi tambang galian baik informasi pribadi kepada kami atau dengan pemberitaan, Kamis (23/4/2026)
Di sini harapan kami kepada pihak DLH Labura jangan diam saja terkait masalah tambang galian C ini, karena sebelum izin tambang di keluarkan , DLH yang memverifikasi dokumen lingkungan serta memberi rokumendasi / persetujuan lingkungan Hidup (AMDAL atau UKL- UPL) tegas Junaidi Pane keua DPD LSM TKH Labura
Tidak cukup sampai di situ Junaidi Pane juga menambahkan "Setelah perusahaan galian beroperasi dan produksi DLH harus ( Monitoring) atau pemantauan berkala terhadap lokasi tambang Galian C mulai pemeriksaan dampak negatif, seperti debu, kebisingan, deruman excavator Beko dan kerusakan dinding tebing dan bentang alam serta memastikan pengelolaan limbah contoh nya limbah B3 dari alat berat
Dari pungsi aktif Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Labura dalam hal ini harapan kami supaya segera turun ke lokasi tambang galian C kalau tidak sesuai dengan aturan pertambangan harapan kami supaya dinas lingkungan hidup mengambil langkah tegas baik teguran, pemberhentian , bahkan pencabutan izin sesuai tupoksi, atau fungsi Reprensif DLH tegas Junaidi Pane
Hal ini saya sampaikan berdasarkan UU No:23 Tahun 2014 , kewenangan perizinan pertambangan umumnya di tarik ke pusat (Kementrian ESDM) atau provinsi, namun DLH tingkat Kabupaten /Kota tetap memiliki peran penting dalam pengawasan lapangan dan perlindungan lingkungan hidup di wilayahnya (Tim)
