Menang Prapid, Sarifah Hanum Bebas & Ucapkan Rasa Syukur

Menaratoday.com - Padangsidimpuan
 Sidang Pra Peradilan (Prapid) terkait laporan polisi Nomor: LP/B/145/IV/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tertanggal 10 April 2025 dengan tersangka Saripah Hanum Lubis, memasuki agenda penyampaian kesimpulan sekaligus pembacaan putusan, Senin (06/04/2026), di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Dalam putusan tersebut, Hakim tunggal Firman Ares Bernando mengabulkan permohonan Prapid yang diajukan oleh Saripah Hanum Lubis. Kuasa hukum Saripah, Abdur Rozzak Harahap, didampingi rekannya dari Rozzak Harahap & Partners Law Firm mengucapkan syukur mendalam atas doa-doa dari seluruh pihak.

"Hari ini, atas doa orangtua, pemohon, kerabat, maupun sahabat semua, dan masyarakat, khususnya konstituen Ibu Saripah Hanum Lubis, selaku anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Fraksi PDI Perjuangan, akhirnya permohonan Ibu Saripah Hanum Lubis, telah dikabulkan oleh Hakim tunggal, Firman Ares Bernando, dalam perkara ini," ungkap Rozzak.

Ia menjelaskan, dalam persidangan terungkap sejumlah pertimbangan Hakim yang menyatakan bahwa, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Saripah tidak dilakukan sesuai prosedur dan cacat secara formil.

"Di mana, kita bisa melihat dan mendengarkan tadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, beberapa pertimbangan-pertimbangan yang telah dipertimbangkan oleh Hakim adalah sudah terbukti bahwa, telah terjadi unprosedural  proses dalam penyelidikan dan penyidikan untuk Ibu Saripah Hanum Lubis itu telah cacat formil," ujarnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan sejumlah poin penting yang menjadi dasar pertimbangan hakim. Pertama, menurut Rozzak, pihak Termohon telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No.06 tahun 2019, di mana tidak adanya SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) disampaikan kepada Saripah Hanum Lubis. 

Kedua, terkait dengan penyidikan, tidak ada surat perintah penyidikan (Sprindik) khusus untuk Saripah Hanum Lubis. Akan tetapi, Sprindik tersebut untuk Risdianto Lubis, selaku suaminya Saripah Hanum Lubis.

Ketiga, yang menjadi pertimbangan Hakim, terkait dengan penetapan tersangka akibat batalnya Sprindik No: SP.Sidik/138/X/2025/Reskrim, tertanggal 14 Oktober 2025 dan Sprindik No: SP.Sidik/12/I/2026/Reskrim, tertanggal 30 Januari 2026. Maka, penetapan tersangka Saripah Hanum Lubis dibatalkan.

"(Karena), tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak sah kepada Ibu Saripah Hanum Lubis," tegasnya.

Pantauan awak media, Berselang beberapa jam fasca putusan hakim, Saripah Hanum Lubis langsung dikeluarkan dari lapas kelas II B Kota Padangsidimpuan yang dijemput langsung  oleh pihak pengacara dan keluarganya. Pada kesempatan itu Sarifah Hanum Lubis langsung ucapkan rasa syukur dan terimakasih atas doa dan dukungan keluarga  (Ucok siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama