Kampung Cigondang Tengah, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, yang selama ini dikenal sebagai lingkungan yang tenang dan penuh kebersamaan, mendadak digegerkan oleh peristiwa mengejutkan pada Senin pagi (6/4/2026).
Sekitar pukul 10.30 WIB, aparat dari Polsek Labuan mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari warga. Kehadiran petugas sontak menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan berbagai pertanyaan terkait kejadian yang terjadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat mengamankan seorang pria berinisial E (38) yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah rumah kontrakan di lingkungan setempat.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan awal serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut. Terduga pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perhatian kini tertuju pada kondisi korban, seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Korban disebut membutuhkan penanganan dan pendampingan khusus. Pihak berwenang telah berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan korban mendapatkan perlindungan secara fisik maupun psikologis.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan warga. Banyak yang tidak menyangka kejadian tersebut dapat terjadi di lingkungan mereka yang selama ini dikenal aman dan kondusif.
Salah seorang tetangga yang enggan disebut namanya mengatakan, bahwa keluarga terduga pelaku merupakan pendatang yang telah tinggal di wilayah tersebut sekitar satu hingga dua tahun terakhir.
“Pendatang, kira-kira satu atau dua tahun ngontrak di sini. Ada anak kandung dan anak tiri juga dalam satu rumah,” ujarnya. Kamis (9/4/2026).
Ia menambahkan, selama ini terduga pelaku lebih banyak beraktivitas di rumah, sementara sang istri bekerja di luar.
“Istrinya kerja, dia di rumah bersama anak-anak,” katanya.
Kanit Reskrim Polsek Labuan, Iptu Asep Iim, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengamankan terduga pelaku dari amukan massa sebelum diserahkan ke unit terkait.
“Betul, korban masih duduk di Sekolah Dasar, saat ini tengah diproses di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang,” ujarnya.
Asep menyebut, korban merupakan anak kandung terduga pelaku.
"Anak kandungnya, karena anak tiri pelaku saat ini tengah bekerja diluar kota. Dan pekerjaan pelaku pemulung barang rongsokan sementara istrinya ngamen/minta-minta bawa anak kecil," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan guru korban.
“Terduga dialihkan ke Polres kemarin (7/4/2026), berawal dari kecurigaan Wali kelas yang melihat perubahan fisik korban seperti orang hamil. Setelah ditanya, korban mengaku bahwa pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri. Kemudian keluarga melaporkan ke Polsek Labuan dan ditindaklanjuti ke unit PPA,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa korban sempat mendapat ancaman dari terduga pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
“Korban sempat diancam untuk tidak bicara. Karena korban masih di bawah umur, terduga pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat, sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak di lingkungan masing-masing. (ILA)
