Pihak BNI Akan Kembalikan Dana Nasabah CU Paroki Aek Nabara Sebesar Rp. 28 Milyar

MenaraToday.Com - Labuhanbatu :

Pihak Bank BNI (Persero) Tbk akan memproses pengembalian dana nasabah Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara Sebesar Rp. 28 Milyar.

Seiring proses penyidikan yang terus dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap tersangka Andi Hakim Febriansyah yang melakukan penggelapan dana nasabah Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, pihak BNI merasakan dampak yang dirasakan para anggota CU Gereja Katolik Paroki Aek Nabara dan berkomitmen akan menyelesaikan pengembalian uang nasabah secara akuntabel.

Seiring proses penyidikan yang terus dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap tersangka Andi Hakim Febriansyah yang melakukan penggelapan dana nasabah Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, pihak BNI merasakan dampak yang dirasakan para anggota CU Gereja Katolik Paroki Aek Nabara dan berkomitmen akan menyelesaikan pengembalian uang nasabah secara akuntabel.

Hal ini diungkapkan Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang dalan keterangan resminya, Senin (20/4/2016) pagi.

"Untuk proses penyelesainnya kita targetkan dalan waktu dekat dengan pengembalian dana pada hari kerja dalam pekan berjalan. Selain itu mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati oleh kedua belah pihak, dimana alangkah tersebut diambil guna memastikan transparansi serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat" jelasnya.

Lebih lanjut Munadi Herlambang menjelaskan bahwa sejak kasus tersebut menjual di bulan Februari 2026, pihak BNI telah menyerahkan sebagian dana kepada pihak Cau sebagai bentuk itikad baik pihak BNI.

"Untuk proses penyelesaiannya akan dilakukan secara berhati-hati agar tidak hanya cepat, akan tetapi juga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak". Jelasnya. (AM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama