Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Polres Padangsidimpuan memusnahkan barang bukti narkotika, minuman keras (miras), dan knalpot brong hasil pengungkapan kasus serta razia penyakit masyarakat di wilayah hukumnya, Selasa (7/4/2026)
Kegiatan yang digelar di Lapangan Apel Polres Padangsidimpuan dipimpin langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri unsur Forkopimda, tokoh agama.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Wali Kota Padangsidimpuan H. Harry Pahlevi Harahap, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Sri Fitriah Munawwaroh, S.Ak., perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kodim 0212/TS, BNNK Tapanuli Selatan, Lapas Kelas II Salambue, Satpol PP, Dishub, MUI, serta jajaran pejabat utama Polres Padangsidimpuan.
Dalam sambutannya, Kapolres Padangsidimpuan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat, Khususnya narkotika, Peredaran miras, dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan warga.
“Pada hari ini Polres Padangsidimpuan melaksanakan pemusnahan barang bukti terkait penyakit masyarakat di antaranya narkotika, miras, dan knalpot brong,” ujar AKBP Wira Prayatna.
Ia menjelaskan, penindakan terhadap knalpot brong terus dilakukan secara intensif menyusul banyaknya laporan masyarakat yang masuk melalui call center 110.
“Permasalahan knalpot brong ini cukup banyak dikeluhkan masyarakat. Karena itu, kami terus melakukan razia secara intensif di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan,” katanya.
Selain itu, Kapolres juga menyebut barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan jajarannya. Sementara untuk miras, razia rutin terus digelar bersama Pemerintah Kota Padangsidimpuan di sejumlah tempat hiburan, warung, dan lokasi lainnya yang diduga menjadi titik peredaran.
“Pemberantasan penyakit masyarakat ini akan terus kami tingkatkan guna mewujudkan Kota Padangsidimpuan yang aman, tertib, dan kondusif,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Padangsidimpuan H. Harry Pahlevi Harahap menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polres Padangsidimpuan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi bukti nyata kerja keras aparat kepolisian dalam menindak berbagai pelanggaran hukum.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini bukan hanya seremonial, tetapi merupakan bukti dari kerja Kapolres Padangsidimpuan beserta jajaran,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan keterlibatan semua pihak, terutama keluarga.
“Peran orang tua sangat penting. Mari sama-sama menjaga lingkungan kita dan saling mengingatkan anak-anak kita agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Padangsidimpuan memusnahkan barang bukti narkotika berupa Sabu sebanyak 41,57 gram
Ganja sebanyak 36.281,79 gram atau sekitar 36,2 kilogram
Dari jumlah tersebut, kepolisian menyebut pengungkapan kasus itu diperkirakan telah berhasil menyelamatkan 36.281 jiwa dari bahaya ganja dan 410 jiwa dari ancaman penyalahgunaan sabu.Barang bukti narkotika tersebut disita dari 12 orang tersangka, serta sebagian merupakan barang bukti temuan dari tempat kejadian perkara (TKP).
Tak hanya narkotika, Polres Padangsidimpuan juga memusnahkan berbagai jenis minuman keras hasil razia, yakni 104 botol Anggur Merah
15 botol Mix Max, 2 botol Asoka, 2 botol Somaek,1 botol Vigour, 1 botol Anggur Kecil, 2 botol Tai Tong,10 botol Kamput,15 botol Tuak, 101 unit knalpot brong yang selama ini dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
(Ucok siregar)
