MenaraToday.Com - Labura :
Satu dari dua orang pelaku pencurian emas seberat 50 Gram berinsial ISG (33) berhasil di ringkus personel unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu di kawasan Lorong VI, Lingkungan IX, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labura pada hari Rabu (8/4/2026) sekira pukul 23.30 Wib.
Dalam keterangan resminya, Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Barus melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal menjelaskan peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah korban Asri Naufal Pane (35) di Jalan Tanjung Sari I, Perumahan Tanjung Sari Permai Tahap I, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu pada hari Selasa (24/3/2026) sekira pukul 10.13 Wib
"Peristiwa pencurian ini diketahui saat korban bersama isterinya pulang kerumahnya dan saat tiba dirumah korban melihat kondisi rumahnya sudah berantakan dan pintu kamar dalam keadaan terbuka, saat korban memeriksa isi kamar, korban melihat lemari dalam kamarnya sudah terbuka dan isi dalam lemari telah hilang, kemudian korban melakukan pengecekan dan diketahui uang tunai sebesar Rp. 50 juta dan perhiasan emas seberat 50 Gram yang disimpan dalam tas tangan sudah tidak ada lagi, kemudian korban mengecek bagian belakang rumahnya dan korban melihat jejak beso jendela dalam keadaan terbuka dan kondisi gudang berserakan" papar Ramadhan Hilal
Lebih lanjut Ipda Ramadhan Hilal menjelaskan akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 150 juta, kemudian korban mendatangi Polsek Kualuh Hulu untuk membuat Laporan Polisi
"Berbekal laporan tersebut, saya bersama tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan dan setelah melakukan pengumpulan informasi, akhirnya kita berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil membekuk nya. Saat kita interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku dalam menjalankan aksinya dibantu oleh rekannya yang dipanggil dengan sebutan Tuek. Dengan berbekal informasi pelaku, kita pun melakukan pengembangan dengan memburu rekan pelaku namun hingga saat ini kita belum berhasil meringkusnya" paparnya.
Perwira pertama berpangkat garis satu ini juga menjelaskan setelah dilakukan interogasi awal, pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra VIT warna hitam dan beberapa potong pakaian serta uang tunai sebesar Rp. 1,4 juta di bawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku ISG telah kita tahan dan kita masih memburu pelaku lainnya yang telah kita tetapkan sebagai DPO" ujarnya mengakhiri (Greg/red)

