Terkait Dugaan Tebusan Rp. 45 Juta, Pihak Kejaksaan Negeri Kepanjen Beri Keterangan Berubah-Ubah

MenaraToday.Com - Malang :

Publik di Kabupaten Malang dibuat geleng kepala terkait adanya dugaan tebusan sebesar Rp. 45 juta untuk pengambilan barang bukti truk di Kejaksaan Negeri Kepanjen.

Awalnya, pada 13 April 2026, SK selaku pemilik truk bernopol N 9556 EF dengan tegas mengaku bayar  Rp. 45 juta untuk mengambil kendaraannya. 

Pernyataan itu disampaikan langsung saat dikonfirmasi di rumahnya.

SK bahkan sempat mendampingi EV, istri sopir, ke kantor Kejaksaan Negeri Kepanjen. Namun kejanggalan mulai terlihat setelah kasus ini viral. SK dan EV dipanggil ke kantor kejaksaan.

Dan di sinilah publik mulai bertanya-tanya…Keluar dari kantor setelah sekitar satu jam, pernyataan SK berubah total. 

Dari yang sebelumnya menyebut uang Rp. 45 juta untuk pengambilan truk, tiba-tiba berubah menjadi “pinjaman pribadi”. Perubahan secepat itu memicu tanda tanya besar.

Ada apa di dalam kantor kejaksaan? Siapa yang mengubah cerita? Dan kenapa keterangan bisa berbalik 180 derajat dalam waktu singkat?

Belum selesai di situ, polemik lain ikut mencuat. Barang bukti minuman keras jenis arak Bali sebanyak satu truk juga jadi sorotan.

Saat dikonfirmasi, salah satu jaksa menyebut barang bukti tersebut sudah dimusnahkan.

Namun pernyataan itu bertolak belakang dengan keterangan dari pihak pengelola barang bukti (Kasi BB) yang justru menyebut miras tersebut belum dimusnahkan.

Dua pernyataan berbeda dari internal yang sama jelas bukan hal sepele.

Publik pun mulai mencium adanya dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan barang bukti. 

Bahkan muncul dugaan miras tersebut berpotensi “bermain” sebelum dimusnahkan.

Kasus ini bukan sekadar soal uang Rp. 45 juta.  Ini soal kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Jika benar ada permintaan uang dalam proses pengambilan barang bukti yang telah inkrah, maka itu diduga kuat adalah pungutan liar.

Masyarakat perlu tahu: pengambilan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dipungut biaya.

Jika ada yang meminta uang dengan alasan apa pun, patut diduga itu adalah praktik pungli.

Kini bola panas ada di tangan aparat terkait. Publik menunggu apakah kasus ini akan dibuka terang-benderang, atau justru menguap tanpa kejelasan? (Bonong)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama