![]() |
| Keterangan Gambar : Korban setelah memberikan keterangan lanjutan kepada penyidik Unit Jatanras Polres Asahan, foto (Nn) |
MenaraToday.Com - Asahan :
Terkait kasus penyekapan dan penganiayaan serta upaya perbuatan seksual yang dilakukan oleh FF warga Kecamatan Simpang Empat terhadap seorang mahasiswi asal Kabupaten Batubara berinisial IC (19) yang merupakan mantan pacar pelaku mendapat perhatian dari Ketua Lembaga Peduli Perempuan dan Anak (LPPAI) Kabupaten Asahan, Suyono ST.
Saat dikonfirmasi, Suyono ST atau yang akrab disapa Mas Yon Ardin ini meminta pihak Unit Jatanras yang menangani kasus ini agar memberikan. perhatian khusus terhadap kasus tersebut
"Tindakan pelaku merupakan tindak pidana serius karena adanya tindakan penyekapan, penganiayaan dan percobaan pencabulan selain itu pelaku telah menipu korban sehingga korban terperdaya dan terjadi penyekapan di kamar hotel" jelasnya.
Mas Yon juga menjelaskan bahwa peristiwa ini bukan hanya masalah pribadi, karena tidak terima di putuskan oleh korban namun sudah mengarah ke tindakan kriminal yang sudah terencana.
*Dari uraian peristiwa dimana pelaku mendatangi rumah korban di Batubara dan menawarkan mengantar korban kuliah lalu membawa korban ke tempat sepi di kawasan pabrik benang kan itu sudah ada niat jelek dari pelaku, beruntung saat itu korban berhasil keluar dari mobil pelaku dengan cara melompat dari mobil. Karna tidak berhasil dengan rencana awalnya, pelaku melancarkan rencana kedua dengan cara mendatangi korban ke kampusnya dan mengajak korban menjemput tas dan Handphone milik korban yang tinggal di mobil pelaku dan akan dijemput di suatu tempat, namun ajakan itu ditolak korban,.kemudian pelaku melancarkan rencana ketiga dengan cara mengecoh korba untuk mengambil uang di suatu tempat untuk membayar hutang sebesar Rp. 5 juta kepada korban sehingga korban mau diajak pelaku dan ternyata bukannya mengambil uang akan tetapi korban di bawa ke Hotel yang berada di Jalan Kartini Kisaran lalu korban disekap di kamar hotel lalu pelaku mencoba melakukan tindakan asusila terhadap korban dan karena korban menolak, pelaku menganiaya korban, kan dari urutan kejadian jelas pelaku sudah merencanakan suatu tindakan kriminal terhadap korban mulai dari penipuan, penganiayaan, percobaan tindakan seksual hingga penyekapan dan ini perlu adanya tindakan serius" ujarnya.
Terpisah Kanit Jatanras, Ipda Assido Nababan saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (9/4/2026) menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap pelaku serta mengamankan barang bukti berupa mobil Daihatsu Sigra Nopol BK 1954 VAG milik korban
"Jadi hari ini penyidik memanggil korban dan saksi untuk dimintai keterangan lanjutan dan pelaku telah kita tahan" jelasnya. (NN)
