MenaraToday.Com - Bungo :
Tim Gunjo Sat Reskrim Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial BF (37), warga Tegal Rejo, yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran mobil milik warga di Perumahan Sidipaman, Lorong Sakato, RT 12 RW 04, Kabupaten Bungo, Provinsi jambi.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Jumat (10/04/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Kejadian pertama kali diketahui setelah pelapor menerima telepon dari keponakannya yang mengabarkan bahwa mobil milik pelapor yang dititipkan di rumah kerabatnya telah terbakar. Rumah tersebut diketahui dihuni oleh anak pelapor.
Setibanya di lokasi, pelapor mendapati api telah dipadamkan, namun kendaraan jenis Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi B 2564 TOL sudah hangus terbakar. Di tempat kejadian perkara juga ditemukan botol bekas berisi bahan bakar jenis pertalite yang diduga digunakan untuk membakar kendaraan tersebut.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp131 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bungo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim GUNJO Sat Reskrim Polres Bungo melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengetahui keberadaan terduga pelaku. Pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan BF tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Bungo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu celana panjang hitam bermerek Thraser dan satu jaket warna biru bermerek Volcom.
Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 521 KUHP dan masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.(Arifin)
