Dinilai Lambat, PD Muhammadiyah Pandeglang Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Tabrakan Maut

MenaraToday.Com - Pandeglang :

Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Pandeglang mendesak Polres Pandeglang untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang di depan SD Negeri Sukaratu 5, Kamis (30/4/2026).

Peristiwa tragis tersebut terjadi saat sebuah kendaraan yang dikemudikan oleh oknum Kepala Dinas DPTMSP Pandeglang, Mursidi, menabrak kerumunan siswa di area sekolah. Insiden ini memicu sorotan publik, terutama terkait proses penanganan hukum yang dinilai lambat.

M. Ilma Fatwa dari Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PD Muhammadiyah Pandeglang menilai aparat penegak hukum harus bersikap tegas dan transparan.

“Kami mendesak Polres Pandeglang segera menetapkan tersangka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Penanganan kasus ini harus jelas dan tidak berlarut-larut,” ujarnya kepada Menaratoday.com. Jumat (1/5/2026).

Selain itu, Ilma juga meminta Bupati Pandeglang untuk segera menonaktifkan Mursidi dari jabatannya. Menurutnya, langkah tersebut penting mengingat kondisi yang bersangkutan dinilai sudah tidak layak secara jasmani untuk menjalankan tugas.

“Penonaktifan perlu dilakukan agar proses hukum berjalan objektif dan tidak terganggu,” tambahnya.

Tak hanya itu, Ilma juga menyinggung adanya dugaan persoalan lain terkait kinerja Mursidi, termasuk indikasi kegiatan penyerapan anggaran yang diduga fiktif. Namun, ia menegaskan hal tersebut perlu dibuktikan melalui proses audit dan penyelidikan resmi.

PD Muhammadiyah Pandeglang juga menyoroti sikap Kasatlantas Polres Pandeglang yang dinilai tidak konsisten dalam menangani kasus kecelakaan.

“Jika dibandingkan dengan kasus kecelakaan sebelumnya yang melibatkan tukang ojek, terlihat ada perbedaan penanganan. Kami berharap tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Masyarakat pun berharap aparat segera mengambil langkah tegas guna memberikan keadilan bagi para korban.

Diberitakan sebelumnya, Kecelakaan lalu lintas tunggal melibatkan mobil Toyota Innova terjadi di depan SD Negeri Sukaratu 5, Kabupaten Pandeglang, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 09.20 WIB. Peristiwa ini menyebabkan dua korban meninggal dunia, yakni TB Muhamad Atharul Milal siswa kelas IV SDN Sukaratu 5 dan Dewi seorang pedagang asal Desa Rahayu, Kecamatan Angsana, serta tujuh korban luka lainnya.

Mobil berwarna hitam dengan nomor polisi A 1633 BF tersebut dikendarai oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Mursidi.

Berdasarkan informasi awal, pengemudi diduga dalam kondisi sakit saat mengendarai kendaraan. Dugaan ini diperkuat dengan adanya selang oksigen yang dikenakan saat kejadian.

Insiden terjadi saat para siswa tengah menjalani waktu istirahat dan berada di depan sekolah untuk membeli jajanan.

Salah seorang guru SD Negeri Sukaratu 5, mengatakan korban terdiri dari siswa kelas 3 hingga kelas 6.

“Ada siswa kelas 3, 4, 5, dan 6. Korban yang meninggal dunia siswa kelas 4,” ujarnya.

Ia menyebut korban meninggal dunia mengalami luka parah setelah terpental hingga masuk ke selokan akibat tertabrak kendaraan.

Selain satu korban meninggal dunia, enam siswa lainnya mengalami luka-luka. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama