MenaraToday.Com - Malang :
Warga Ngantang berinisial NGL kembali menjadi sorotan setelah diduga mencatut nama sejumlah oknum “pentolan” di wilayah Ngantang.
Dalam rekaman percakapan yang beredar, NGL juga menyebut memiliki “Pakde” seorang jaksa berinisial NKY yang bertugas di Kepanjen.
NGL mengaku memiliki dua tuyul. Pengakuan itu muncul lantaran salah satu tuyul miliknya disebut hilang. Untuk mencari kembali tuyul tersebut, NGL mendatangi seorang dukun atau orang pintar di wilayah Kediri berinisial JWD.
Dalam beberapa kali pertemuan, JWD disebut sepakat membantu mencari tuyul yang hilang. Namun proses ritual itu disertai berbagai syarat, mulai dari ayam ingkung, bunga, hingga berbagai minyak wangi dengan harga yang disebut cukup mahal.
Ritual dilakukan di beberapa lokasi yang dianggap sakral, seperti Prigi, Jolotundo, dan sejumlah tempat lainnya. Menurut pengakuan JWD, total biaya ritual diperkirakan mencapai sekitar Rp .40 juta.
Namun berbeda dengan pengakuan sang dukun, dalam rekaman suara yang beredar NGL mengklaim telah menghabiskan uang hingga lebih dari Rp. 300 juta.
NGL juga disebut membenarkan bahwa setelah ritual dilakukan, tuyul miliknya memang kembali, namun hanya satu. Itu pun, menurut pengakuannya, tuyul tersebut sudah tidak mau mencuri lagi.
“Yang kembali cuma satu, itu pun tidak mau nyuri lagi,” ucap NGL dalam rekaman yang beredar.
Merasa kecewa, NGL kembali menemui JWD dan meminta uangnya dikembalikan. Akan tetapi JWD menolak karena uang tersebut disebut sudah habis digunakan untuk berbagai kebutuhan ritual, termasuk pembelian minyak wangi, sesajen, hingga slametan di beberapa lokasi ritual.
“Dari awal yang diminta hanya mengembalikan tuyul yang hilang. Soal tuyul itu mau mencuri atau tidak, itu urusan tuyul sama pemiliknya,” ujar JWD.
Situasi kemudian memanas. Berdasarkan informasi yang beredar, NGL diduga dibantu sejumlah oknum yang disebut sebagai pentolan dari wilayah Ngantang, jumlahnya dikabarkan mencapai sekitar delapan orang.
JWD lalu dibawa ke Polsek Kepung, Kediri. Sang dukun mengaku mendapat tekanan dan diminta mengembalikan uang milik NGL hingga ratusan juta rupiah. Bahkan JWD mengklaim sempat diintimidasi dengan ancaman pidana hingga 16 tahun penjara apabila tidak mengganti uang tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan intimidasi maupun klaim keterlibatan sejumlah oknum yang disebut dalam persoalan tersebut. (Bonong)
