MenaraToday.Com - Medan :
Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pemasok narkotika jenis sabu berinsial AR alias Grandong (47) di daerah Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Senin (4/5/2026) dini hari.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasatresnarkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga yang resah terhadap aktivitas pelaku.
"Setelah menerima laporan warga, personel Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Medan langsing melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku. Saat akan diringkus, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri,, sehingga tim opsnal mengambil tindakan tegas dan terukur di bagian betis pelaku dan saat dilakukan penggeledahan tim menemukan barang bukti berupa 20 grab sabu yang dikemas dalam dua plastik" ujar Kompol Rafli, Rabu (6//2026)
Perwira menengah kepolisian berpangkat satu melati ini menambahkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
"Jadi pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan dan pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan kita masih terus melakukan pengembangan terkait jaringan pelaku" ujarnya. (Madhan)
