MenaraToday.Com - Malang :
Skandal dugaan pemotongan dana bantuan "Bongkar Ratun" di wilayah Kalipare, Kabupaten Malang, perlahan mulai terbongkar. Di balik klaim kelancaran program bantuan APBN, tersimpan fakta pahit mengenai nasib para petani yang haknya "disunat" secara sepihak oleh oknum yang mencari celah di tengah keringat rakyat kecil.
Meski mediasi terakhir berhasil mengembalikan hak bagi 14 petani, kasus ini seolah mengonfirmasi bahwa transparansi masih menjadi barang mewah dalam distribusi anggaran negara di tingkat desa.
Berdasarkan regulasi Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, setiap petani seharusnya menerima bantuan tunai sebesar Rp4.000.000 per hektar. Namun, realita di lapangan justru berbanding terbalik dengan aturan di atas kertas.
Penasihat hukum petani, Martono, S.H., membeberkan adanya "tangan-tangan jahil" oknum Gapoktan yang memangkas dana tersebut hingga Rp1.000.000 dengan dalih biaya operasional.
"Segala bentuk pemotongan dana tanpa dasar kesepakatan yang jelas adalah pungutan liar. Ini tidak bisa dibiarkan berlindung di balik alasan administrasi," tegas Martono saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (2/5/2026).
Salah satu korban yang paling vokal, Suryadi alias Mente, menjadi simbol perlawanan petani atas ketidakadilan ini. Setelah melalui desakan hukum dan tekanan pemberitaan, Suryadi akhirnya menerima pelunasan untuk 11 rit miliknya.
Namun, bagi Suryadi, urusan ini belum selesai selama pelaku di balik layar masih bebas menghirup udara segar.
Ia memberikan sinyal ancaman bagi para oknum dengan mengungkap bahwa masih ada 422 rit di wilayah Kalipare yang bernasib serupa, tercecer dan diduga menjadi bancakan oknum Gapoktan.
"Urusan saya memang sudah beres, tapi janji saya untuk membongkar praktik ini baru dimulai. Ada 422 rit atau 422 hektar yang siap kami buka laporannya. Semua yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya secara hukum," ungkap Suryadi melalui pesan singkat yang bernada menantang.
Martono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika pola-pola intimidasi atau pemotongan dana kembali terjadi. Jalur Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dipastikan menjadi muara akhir bagi siapapun yang berani bermain-main dengan hak petani.
Kini, semua berada di tangan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Publik menanti, apakah "nyanyian" Suryadi akan berujung pada penetapan tersangka dan pembersihan birokrasi pertanian di Malang, ataukah negara akan kembali kalah oleh ulah para tikus bibit tebu berwujud manusia yang memeras keringat petani, tanya Masyarakat.
Keadilan bagi petani tebu Kalipare kini sedang dinanti banyak khalayak, apakah hukum akan tajam pada perampas hak rakyat, atau justru tumpul dalam mediasi semata (Bonong.)
