MenaraToday.Com - Asahan :
Personel Satresnarkoba Polres Asahan meringkus pasangan suami isteri (Pasutri) berinisial SH (31) NA (44) warga Dusun VII Suka Damai Kecamatan Pulau Bandring, Asahan, Sumatera Utara, terkait kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu dan ekstasi, Rabu (13/2026) malam
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani melalui Kasatresnarkoba Polres Asahan AKP Gunawan Efendi kepada awak media, Senin (18/5/2026) menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan seorang pria berinisial S alias U yang diamankan pada hari Rabu sekira pukul 200 Wib
"Saat diinterogasi, pelaku S alias U menyebutkan ekstasi miliknya didapat dari SH warga Desa Suka Damai, Kecamatan Pulau Bandring. Berdasarkan keterangan tersangka S alias U tim opsnal pun langsung melakukan pengembangan dan langsung bergerak menuju rumah SH. Setibanya di lokasi, tim opsnal melihat seorang laki-laki yang diyakini merupakan pelaku di ruangan tamu. Dengan didampingi Kepala Desa setempat, tim pun langsung menggeledah basan dan rumah pelaku dan dari penggeledahan tim menemukan 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan pelaku, selain itu petugas menemukan 1 plastik klip berisi 1 butir pil ekstasi di dalam dompet yang berada di atas meja rias. Kemudian tim menemukan. Saru plastik klip besar berisi 35 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam kasus kaki yang berada di lantai rumah" jelas Kasat.
Lebih lanjut AKP Gunawan Efendi menambahkan saat melakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya dan mengakui telah memberikan sabu kepada pelaku S alias U.
"Jadi selain meringkus SH kita juga meringkus isteri pelaku berinisial NA dan dari penangkapan ini tim mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,54 gram, 36 butir pil ekstasi dengan berat 14,58 gram, 1 buah bong, 1 buah dompet, plastik klip kosong, 1 kasus kaki, 2 unit HP Android dan uang tunai sebesar Rp. 250 ribu yang diduga hasil dari penjualan narkoba" ujarnya.
Kasat juga menyebutkan setelah mengumpulkan barang bukti, pasutri tersebut langsung digelandang ke ruangan Satresnarkoba Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (SDM)
