Sat Narkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dan 1.500 Vape Mengandung Etomidate

MenaraToday.Com - Asahan :

Personel Satresnarkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan  peredaran  narkotika jenis sabu seberat 10 Kg dan 1.500 Cartridge Vape mengandung cairan etomidate di Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, Jumat  (8/5/2026) dini hari 

" Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi warga yang menyebutkan ada dua orang laki-laki membawa narkotika dari Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang menuju Kota Tanjungbalai. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Asahan bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar Desa Pertahanan. Setiba di lokasi, tim melihat dua orang laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor sambil membawa goni besar. Tanpa buang waktu tim pun melakukan penyergapan namun satu orang pelaku berhasil melarikan diri sementara satu pelaku lainnya berhasil diringkus" jelas Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani dihadapan wartawan saat menggelar press release, Selasa (12/5/2026) 

Kapolres juga menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil diringkus berinisial SAH alias H (36) warga Kota Tanjungbalai.

"Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan satu tas jinjing warna hitam dan satu buah goni plastik warna putih besar berisi  Sabu sebanyak 10 bungkus  plastik teh Cina merk Qing Shan dengan berat 10,751,16 gram atau 10 Kg, 1.500 cartridge Vape berisi cairan etomidate dengan rincian 800 cartridge merk 7 eleven, 400 cartridge merek X Men dan 300 Cartridge merk EL Capo" jelas orang nomor satu sejajaran Polres Asahan ini

Kapolres juga menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku berperan sebagai kurir narkotika dan menjalankan aktivitas tersebut untuk mendapatkan tambahan penghasilan karena faktor ekonomi.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun" ujarnya (FM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama