MenaraToday.Com - Asahan :
Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Asahan yang dipimpin langsung Kesi Pidum, Baharuddin Rambe melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial BS
Kejari Asahan Mochamad Judhy Ismono melalui Kasi Intel Heriyanto Manurung kepada awak media, Rabu (13/5/2026) menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 261/Pid.B/2024/PN Kis tanggal 07 Oktober 2024, yang telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 2181/PID/2024/PT MDN tanggal 04 Desember 2024 serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 681/K/Pid/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Perkara ini bermula dari perbuatan terpidana yang menerima sejumlah uang gadai tanah dari korban berinisial TRM dalam beberapa tahap. Namun, tanah yang telah digadaikan tersebut kembali digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik sebelumnya, sehingga mengakibatkan kerugian materil bagi korban" ujar Heriyanto Manurung
Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Asahan menyebutkan atas perbuatannya, terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Terpidana kita serahkan ke Lapas Kelas II A Labuhan Ruku untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Asahan dalam menegakkan hukum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap secara profesional, tegas, dan berintegritas" ujarnya. (Nn)
