Unit Reskrim Polsek Jambi Timur Ringkus Dua Pelaku Penipuan Motif Gunakan Emas Imitasi, Hasil Penipuan Untuk Judol Dan Narkoba

MenaraToday.Com - Jambi : 

Kepolisian Sektor Jambi Timur Polresta Jambi berhasil ungkap kasus penipuan  emas imitasi alias emas palsu 

Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Jambi Timur disampaikan melalui konferensi pers di Lobby Mapolsek Jambi Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jambi Timur AKP R Deddy Wardana Gaos SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Rudi pada Selasa 12 Mei 2026 

Kepada awak media Kapolsek Jambi Timur menyebutkan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/23/IV/2026/Spkt/Polsek Jambi Timur/Polresta Jambi/Polda Jambi, tanggal 23 April 2026 Hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Umun di Jalan Raden Fatah RT05 Kel. Sijinjang Kec. Jambi Timur Kota Jambi.  Pelapor MRR 21 Tahun, Alamat Desa Teluk Majelis RT03 Kec. Kuala Jambi Kab. Tanjab Timur Prov. Jambi.

Adapun Identitas Tersangka RD. Laki-laki, 41 Tahun, Islam, Wiraswasta, Kel. Solok Sipin Kec. Danau Sipin Kota Jambi, pernah dihukum/vonis pengadilan sebanyak 2 (dua) kali dalam perkara penipuan) dan RK 30 Tahun, Wiraswasta, Kel. Solok Sipin Kec. Danau Sipin Kota Jambi.

Kapolsek menyampaikan "Kita berhasil mengamankan barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah perhiasan kalung emas imitasi/palsu,  1 (satu) lembar surat nota emas imitasi/palsu, 2 (dua) buah helm. 

Dugaan Tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 492 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak kategori V

Dalam aksinya pelaku melancarkan tipu muslihat se olah-olah tersangka menemukan barang berharga dan kemudian mengajak korban berbagi, setelah korban terbujuk lalu korban menyerahkan uang kepada tersangka atau dengan istilah yang biasa digunakan yaitu emas layang.

Pada saat korban mengendarai sepeda motor diberhentikan oleh kedua orang tersangka yang sedang membawa sepeda motor, lalu salah satu tersangka mengatakan kepada korban "DEK JATUH DAK DUIT KAU ATAU EMAS KAU" lalu korban mengatakan "TIDAK" dan kedua orang tersangka tersebut meminta bantuan kepada korban untuk membantu mencari orang yang kehilangan emas, sambil menunjukan 1 (satu) kalung emas, kemudian korban bersedia membantu, setelah kedua orang tersangka dan korban berkeliling menggunakan motor nya masing-masing, kedua orang tersangka menawarkan kepada korban untuk emas tersebut dijual saja dan keuntungan nya dibagi bertiga.

Korban pun menyetujui hal tersebut, setelah itu kedua tersangka mengatakan kepada korban "AKU AMBIL DUITNYO DULU YO DIRUMAH, KAU TUNGGU SINI BE, PEGANG LAH EMAS NYO, TAPI KTP DAN DUIT DALAM DOMPET KAU SEBAGAI JAMINAN JUGO" kemudian korban menyerahkan uang tunai sebanyak Rp.3.150.000 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) beserta KTP miliknya, dan korban mengambil kalung emas beserta surat dari kedua orang laki laki tersebut sekira 1 jam lebih korban menunggu.

Akhirnya korban menyadari bahwa emas yang diterima nya tersebut adalah emas imitasi/palsu. Setelah menyadari telah terjadinya penipuan tersebut korban datang ke polsek jambi timur untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya guna proses lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan kedua TSK bahwa membagi dua uang yang didapat dari korban tersebut, dari hasil keterangan TSK uang tersebut digunakan untuk bermain judi dan membeli narkoba. Saat ini terhadap tersangka masih dalam proses pengembangan karena diduga spesialis pada TKP lintas provinsi sumatera barat.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur melakukan olah TKP dan lidik terhadap terduga pelaku atas perkara tersebut, setelah mendapatkan ciri ciri pelaku yang disebutkan oleh korban, kemudian unit reskrim polsek jambi timur melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tentang keberadaan diduga Pelaku yang sedang berada di bengkel daerah Murni Kec. Danau sipin Kota Jambi

Selanjutnya Tim unit Reskrim Polsek Timur yang di pimpin kanit reskrim polsek Jambi Timur Ipda Rudi mendatangi tempat diduga keberadaan Pelaku tersebut dan berhasil mengamankan pelaku serta membawa pelaku ke mako polsek jambi timur guna pengusutan dan Proses lebih lanjut kemudian pelaku tersebut mengakui perbuatannya tersebut bahwa telah melakukan penipuan dengan mendapatkan keuntungan Rp.3.150.000 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah)

Kepada masyarakat untuk waspada modus penipuan , jika melihat dan mendengar adanya hal mencurigakan segara laporkan pelayanan  call center Polri 110 " pungkas Kapolsek (Arifin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama