MenaraToday.Com - Labuhanbatu :
Personel Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil meringkus 4 orang pelaku Pelemparan bom molotov ke Barbershop Pleasure di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara pada hari Selasa (9/6/2026) sekira pukul 02.00 wib
Dalam penangkapan tersebut, personel Satreskrim Polres Labuhanbatu satu dari empat pelaku berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO Polres Labuhanbatu
"Jadi dalam kasus pelemparan bom molotov di Barbershop Pleasure tersebut kita meringkus empat orang pelaku masing-masing berinisial RHZ (24), SDP (21), AF (23) dan RH (23) sementara pelaku yang berhasil kabur adalah F (23).
"Dalam aksinya pelaku melemparkan 4 buah bom molotov ke arah bangunan Barbershop Pleasure yang mengakibatkan bangunan Barbershop terbakar dan dua orang korban yakni Madhan Ali Husein Pohan dan Akdela Amaroz Ananta Pohan mengalami luka bakar sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di RS selain itu korban juga mengalami kerugian sekitar Rp. 20 juta' papar Kapolres Labuhanbaru AKBP Wahyu Endrajaya melalui Wakapolres Kompol PS Simbolon didampingi Kasatreskrim AKP Jihad Fajar Balman saat menggelar press release di Mapolres Labuhanbatu, Sabtu (14/6/2026).
Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan aksi ini berawal saat seorang pelaku berinisial RHZ mendatangi Barbershop tersebut untuk menemui mantan pacarnya Malahayao Sadiah Ritonga untuk menagih hutang. Saat itu terjadi cekcok antara pelaku dengan pemilik Barbershop Madhan Ali Husein Pohan. Karena tersinggung RHZ mengajak empat rekannya untuk melakukan aksi balas dendam dengan membakar barbershop tersebut menggunakan bom molotov yang mereka rakit sendiri.
"Jadi para pelaku berkumpul dan membeli empat botol bir yang dirakit menjadi bom molotov yang digunakan untuk menyerang bangunan Barbershop Pleasure tersebut. Pasca aksi, tim pun melakukan olah TKP dan berdasarkan hasil penyelidikan personel Satreskrim Polres Labuhanbatu dan Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut serta Satgas wilayah Sumut Densus 88 berhasil meringkus empat pelaku di kota Medan kurang dari 1 x 24 jam dan satu orang pelaku berinisial F yang berperan sebagai pengemudi kendaraan berhasil kabur. Dan dari pengungkapan kasus ini juga mengamankan barang bukti berupa pecahan botol bom molotov, lima unit telepon genggam milik para pelaku, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut." Jelasnya.
Wakapolres juga menyebutkan atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 308 Ayat (2) Jo. Pasal 20 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Greg/red)
