Batu Bara, Menaratoday.com - DPRD Batu Bara baru saja menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Atas Penyampaian Keterangan Penjelasan Pembentukan Pansus PLASMA, pada Selasa (9/6/2026), sekitar pukul 14.00 wib, di Ruang Paripurna DPRD Batu Bara.
Dalam kegiatan itu Fraksi PKS menyambut positif dibentuknya Panitia Khusus (PANSUS) DPRD Kabupaten Batu Bara terkait permasalahan Plasma Perkebunan di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Suminah selaku perwakilan dari Fraksi PKS menegaskan bahwa pihaknya secara khusus menganggap bahwa pembentukan pansus ini sebagai langkah responsif DPRD Kabupaten Batu Bara terhadap aspirasi, keluhan serta keresahan masyarakat terhadap hak-hak yang terabaikan dari tanggung jawab Perusahaan Perkebunan yang menikmati suburnya tanah di bumi Batu Bara.
"Secara De Jure, jelas bahwa hak masyarakat sekitar area perkebunan tertuang dalam Undang-Undang no. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dimana kewajiban Perusahaan memfasilitasi kebun masyarakat sebesar 20% dari luas area perkebunan yang mereka kelola.
Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah (PP) no. 18 tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, Peraturan MenteriATR/BPN No. 18 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) no. 18 tahun 2021 yang menjadi rujukan dalam urusan ini," tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Suminah, Secara De Facto adalah fakta bahwa urusan Plasma perkebunan yang menjadi hak masyarakat sekitar, belum tuntas ditunaikan oleh Perusahaan Perkebunan yang memiliki area perkebunan di Kabupaten Batu Bara.
"Kami kira, dasar pemikiran De Jure dan De Facto ini cukup untuk mendasari dibentuknya Pansus DPRD Kabupaten Batu Bara sebagai langkah maju penuntasan plasma perkebunan," ujarnya.
Kemudian Suminah juga menekankan bahwa PKS berharap, Pansus Plasma bisa bekerja secara maksimal sehingga nantinya dapat menghasilkan sebuah Laporan maupun Rekomendasi, yang salah satu poinnya ialah pemberian Sanksi baik administratif hingga pencabutan izin bagi Perusahaan Perkebunan yang dengan sengaja mengabaikan tanggung jawab plasma sebesar 20%. (Dwi)