MenaraToday.Com - Medan :
Setelah hampir enam bulan pelaku kasus penculikan dan penganiayaan terhadap seorang warga Huta I Sarma, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun atas nama Lusiono belum juga ditangkap, akhirnya korban mendatangi Bid Propam Polda Sumut untuk melaporkan penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan, Rabu (3/6/2026).
Menurut keterangan Lusiono dirinya terpaksa melaporkan penyidiknya karena di nilai lamban dan terkesan mengulur-ulur waktu dalam penanganan kasus tersebut.
"Benar bang, saya sudah resmi melaporkan penyidik unit Jatanras yang menangani kasus saya di Bid Propam Polda Sumut melalui aplikasi online Bid Propam Polri dengan kode pengaduan GLTQ9AD7 dan nomor registrasi 260603000035, hari Rabu tanggal 3 Juni 2026 pukul 12.06 Wib" ujar Lusiono.
Lusiono menjelaskan ini dilakukannya untuk mencari keadilan sebab sudah terlalu lama kasusnya tidak selesai-selesai, bahkan saat ini dirinya mengaku belum mengetahui status dari pelaku penculikan dan Penganiayaan terhadap dirinya.
"Sampai saat ini saya pun belum tahu status para pelaku, apakah sudah ditingkatkan menjadi tersangka atau masih sebagai saksi terlapor, sebab pasca diundang oleh penyidik beberapa Minggu yang lalu saya belum mendapatkan kabar dari hasil pemeriksaan dan hasil dari gelar perkaranya" ucapnya.
Lusiono juga menyebutkan bahwa pasca mengalami penculikan dan penganiayaan yang terjadi pada Kamis (18/12/2025) lalu, dirinya telah membuat laporan resmi dengan nomor LP/B/1003/XII/2025/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara dan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor STTLP/B/1003/XII/2025/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut tertanggal 19 Desember 2025 pukul 03.45 Wib.
"Jadi saya sudah diperiksa, saksi-saksi dan bukti berupa visum et revertum serta hasil kamera CCTV sudah diserahkan ke penyidik dan menurut penyidik bahwa pelaku sudah diundang dan dimintai keterangan namun sampai saat ini dan telah berlangsung hampir 6 bulan, pelaku masih belum ditangkap malah hingga saat ini saya sebagai korban juga belum mengetahui sejauh mana proses kasus ini, sehingga saya memutuskan untuk melaporkan penyidik yang menangani kasus saya ini ke Bid Propam Polda Sumut" ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari Kamis (19/12/2026) korban didatangi oleh empat orang laki-laki di sebuah cafe yang berada di Jalan Akasia Kisaran, kemudian ke empat laki-laki tersebut memiting leher korban dan membawa korban masuk kedalam mobil Avanza warna putih milik pelaku dan didalam mobil pelaku di pukuli hingga babak belur dan mengalami bengkak di bagian mata kiri dan bagian kepala korban. Kemudian korban di bawa ke suatu tempat di Kecamatan Bandar Pulau dan dipaksa untuk mengakui ada hutang dalam bisnis jual beli mobil yang selama ini merupakan profesi korban, setelah dipaksa membuat surat, kemudian para pelaku meninggalkan korban di sebuah bengkel yang berada di Kelurahan Sentang. Dengan posisi masih babak belur, korban langsung mendatangi Mapolres Asahan untuk melaporkan para pelaku. (Madhan)
