MenaraToday.Com - Blitar :
Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) yang diduga dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II Blitar. Seorang perempuan berinisial DR (20), warga Kecamatan Sanankulon, diamankan setelah kedapatan berusaha menyelundupkan ratusan butir pil dobel L ke dalam lapas.
Kasus tersebut terungkap saat DR datang untuk membesuk salah seorang narapidana pada jam kunjungan keluarga. Gerak-gerik tersangka yang dinilai mencurigakan membuat petugas Lapas melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap yang bersangkutan.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi (kondom) yang disembunyikan di dalam organ kewanitaan tersangka. Di dalam kondom tersebut berisi sebanyak 624 butir pil dobel L. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Infinix yang dibawa tersangka.
Selanjutnya, petugas Lapas berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Blitar Kota untuk melakukan penanganan lebih lanjut. DR beserta seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik guna menjalani pemeriksaan.
Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota, IPTU Bambang Dwi Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian petugas Lapas saat melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang akan membesuk narapidana.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan alat kontrasepsi yang disembunyikan di dalam organ kewanitaan dan di dalamnya berisi 624 butir pil dobel L serta satu unit telepon seluler. Temuan tersebut kemudian langsung dilaporkan kepada Satresnarkoba Polres Blitar Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar IPTU Bambang Dwi Wicaksono saat konferensi pers Jum'at (26/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku diperintah oleh tiga orang narapidana berinisial TR, TD, dan AR yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II Blitar. Ketiganya diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran pil dobel L dari balik jeruji besi.
Penyidik juga mengungkap bahwa aksi penyelundupan tersebut bukan kali pertama dilakukan DR. Sebelumnya, pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka berhasil memasukkan dua kantong kondom berisi 190 butir pil dobel L melalui ruang besuk dan menyerahkannya kepada narapidana berinisial TR.
Dari aksi tersebut, DR mengaku memperoleh imbalan atau komisi sebesar Rp500 ribu. Polisi kini terus mendalami aliran barang, jaringan peredaran, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah pernah melakukan pengiriman pil dobel L dengan modus yang sama. Atas setiap pengiriman tersebut, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan para narapidana maupun pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran obat keras berbahaya tersebut," jelas IPTU Bambang Dwi Wicaksono.
Polres Blitar Kota menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk memutus jaringan peredaran obat keras berbahaya yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Atas perbuatannya, tersangka DR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pasal 435 dan Pasal 436, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Nanik)
