MenaraToday.Com- Asahan : Terkait adanya pemasangan spanduk yang sengaja di pasang dan disebarkan di beberapa titik di Kota Kisaran dengan narasi tudingan adanya "Pengadilan Hitam Di Asahan" serta tudingan bahwa Robby Rizky Bangun telah membayar Jaksa dan Hakim sehingga mendapat vonis hukuman ringan membuat kuasa hukum Robby Rizky Bangun angkat bicara dan akan membawa tudingan tersebut ke jalur hukum. |
Menurut Kuasa Hukum Robby Rizky Bangun, Anderson Siringo Ringo dan Awaluddin saat ditemui awak media menjelaskan bahwa tudingan adanya "Pengadilan Hitam di Asahan" adalah pernyataan yang sangat tendensius dan tidak berdasar.
"Kami berpendapat bahwa dalam persoalan ini bukan hanya antar si pembuat spanduk dengan klien kami saja, namun disini si pembuat spanduk telah memfitnah dan menuduh secara nyata pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani perkara ini. Sebab dalam narasi di spanduk jelas pihak APH mulai dari Polres Asahan khususnya Satresnarkoba, Kejaksaan Negeri Asahan hingga Pengadilan Negeri Asahan telah dicemarkan nama baik institusinya." Jelas purnawirawan polri yang pernah menjabat sebagai Kasatnarkoba, Kasat Reskrim dan Kabag Sumda Polres Asahan ini, Kamis (4/6/2026)
Lebih lanjut Anderson Siringoringo menjelaskan bahwa narasi "Pengadilan Hitam" dapat dimaknai sebagai tudingan bahwa proses penegakan hukum dalam perkara tersebut berjalan secara tidak benar atau menyimpang dari hukum.
"Padahal jelas, prose hukum telah berlangsung secara terbuka, melalui tahapan penyidikan, tuntutan hingga persidangan yang dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Jadi kami menilai tudingan itu sangat berbahaya apabila dibiarkan berkembang tanpa dasar yang jelas karena dapat membentuk opini publik yang menyerahkan dan mencederai marwah Lembaga Penegak Hukum. Bahkan lebih jauh tudingan semacam ini merupakan preseden buruk terhadap wajah penegakan hukum di Indonesia apabila setiap putusan pengadilan yang tidak sesuai harapan pihak tertentu kemudian langsung disebut sebagai “pengadilan hitam” tanpa argumentasi hukum yang objektif. Selain itu, penyebutan bahwa klien kami divonis dengan barang bukti sabu-sabu juga tidak sesuai dengan fakta amar putusan yang dibacakan di persidangan. Informasi yang tidak akurat tersebut telah tersebar luas melalui spanduk maupun media sosial dan menimbulkan stigma negatif terhadap klien kami. Dan atas dasar itu, klien kami Robby Rizky Bangun melalui Tim Kuasa Hukum sedang menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemasangan spanduk, penyebaran informasi, maupun pihak yang menjadi aktor intelektual di balik tindakan tersebut" jelasnya.
Anderson Siringoringo juga mengimbau agar seluruh pihak agar dapat menghormati proses hukum dan menyampaikan kritik secara objektif, proporsional, serta berdasarkan fakta hukum, bukan melalui narasi yang dapat menyesatkan publik dan menyerang kehormatan pihak lain maupun institusi penegak hukum.
“Klien kami begitu juga keluarganya sangat terpukul dengan narasi itu, sehingga klien kami secara nyata dan tegas menyebutkan membawa masalah ini ke ranah hukum” ungkapnya mengakhiri. (Herlob)


