MenataToday.Com - Pandeglang :
Sebanyak 27 kepala keluarga (KK) di Kampung Sawah Barat, RW 12, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, masih diliputi keresahan akibat belum adanya kepastian proses pembebasan lahan untuk perluasan RSUD Muhammad Irsyad Djuwaeli Labuan.
Warga yang terdampak mengaku hingga pertengahan Juli 2026 belum menerima kejelasan mengenai jadwal realisasi maupun nilai ganti rugi lahan yang akan digunakan untuk pembangunan area parkir rumah sakit.
Ketua RW 12 Kampung Sawah Barat, Ujang Dedih, mengatakan, sejak sosialisasi awal dilakukan, belum ada perkembangan berarti terkait proses pembebasan lahan.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima masyarakat, realisasi pembebasan lahan dijadwalkan berlangsung pada Juni hingga Juli 2026. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari tahapan tersebut.
"Dari awal pertemuan sampai sekarang belum ada kesepakatan harga. Warga masih menunggu kepastian," kata Ujang, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, dalam beberapa kali pertemuan, pembahasan belum memasuki tahap penentuan nilai ganti rugi. Pihak RSUD menyampaikan bahwa penetapan harga bukan menjadi kewenangan rumah sakit, melainkan akan ditentukan oleh tim appraisal.
"Baik warga maupun pihak RSUD sama-sama belum mengetahui berapa harga yang akan ditetapkan. Karena menurut pihak RSUD, penilaian dilakukan oleh tim appraisal," ujarnya.
Kondisi tersebut membuat puluhan warga terdampak tidak dapat mengambil keputusan terkait rumah maupun aset yang masuk dalam rencana perluasan lahan rumah sakit.
RSUD Labuan Siapkan Anggaran Rp18,25 Miliar untuk Perluasan Lahan
Di sisi lain, RSUD Muhammad Irsyad Djuwaeli Labuan memastikan program pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan tetap berjalan pada tahun 2026.
Kasubag Tata Usaha RSUD Muhammad Irsyad Djuwaeli, Ojat Sudrajat, mengatakan rumah sakit telah menyiapkan anggaran sekitar Rp18,25 miliar untuk pembebasan lahan seluas kurang lebih 4.800 hingga 5.000 meter persegi di bagian belakang rumah sakit.
Menurut Ojat, anggaran tersebut disiapkan untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak pada tahun ini.
"Setelah proses pembayaran selesai, pembangunan area parkir dan fasilitas penunjang ditargetkan mulai dilaksanakan pada tahun 2027," ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pembebasan lahan sepenuhnya dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), mulai dari penetapan lokasi (Penlok), proses appraisal, hingga pembayaran ganti rugi kepada masyarakat.
Sementara itu, RSUD hanya bertugas sebagai penyedia anggaran yang telah dialokasikan untuk mendukung program perluasan fasilitas pelayanan kesehatan.
"Target kami seluruh proses pembayaran dan ganti rugi kepada masyarakat dapat diselesaikan pada tahun 2026 sehingga pembangunan bisa dilakukan sesuai rencana," kata Ojat.
Dengan belum adanya kepastian mengenai nilai ganti rugi maupun jadwal pelaksanaan pembebasan lahan, warga berharap pemerintah segera mempercepat proses appraisal agar 27 kepala keluarga yang terdampak memperoleh kejelasan.
Selain memberikan kepastian bagi masyarakat, percepatan pembebasan lahan juga diharapkan dapat mendukung rencana perluasan RSUD Muhammad Irsyad Djuwaeli Labuan, terutama pembangunan area parkir dan fasilitas penunjang untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Pandeglang. (ILA)
