MenaraToday.Com - Simalungun :
Personel Satresnarkoba Polres Simalungun meringkus tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di lokasi berbeda secara bertahap mulai Selasa hingga Rabu (21-22/7/20269
Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang melalui Kasatresnarkoba AKP C.H. Nababan menjelaskan penangkapan terhadap para pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba tentang adanya transaksi narkotika di daerah Bahapal, Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Simalungun langsung bergerak ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial WP (33) warga Bahapal, Desa Tapian Dolok saat mengendarai sepeda motor hendak mengantarkan narkotika tersebut. Saat dilakukan penggeledahan tim berhasil menemukan 4 paket sabu yang disembunyikan di tubuh pelaku. Dan dari pengakuan pelaku, tim pun melakukan penggeledahan dirumahnya dan berhasil menemukan barang bukti lainnya, kemudian pelaku menyebutkan seluruh barang bukti miliknya dari seseorang berinisial M dengan perantara berinisial MH" Jelas Kasatnarkoba.
Lebih lanjut perwira pertama berpangkat tiga garis di pundak ini menjelaskan berdasarkan pengakuan pelaku, tim pun langsung melakukan pengembangan ke Jalan Inpres Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
"Jadi sekitar pukul 21.00 Wib, tim opsnal berhasil meringkus seorang perempuan berinisial MH (45) warga Bahapal dan dari keterangan pelaku bahwa sabu tersebut milik pelaku M untuk diserahkan kepada pelaku WP., lalu pada hari Rabu (22/7/2026) sekira pukul 09.00 Wih, tim pun menyusuri jejak M ke Jalan Setia, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dan berhasil meringkus M alias J (39) warga Desa Tanjung Rejo Medan, Sunggal Kota Medan, saat kita lakukan penggeledahan kita berhasil menemukan barang bukti tambahan dan pelaku M mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial A" jelas AKP C.H Nababan, Jumat (31/7/2026).
Lebih lanjut Kasatnarkoba menjelaskan dari pelaku WPN berhasil diamankan barang bukti berupa 12 plastik klip kecil berisi sabu, 1 plastik klip besar berisi sabu dengan berat 40,17 gram, 1 setengah narkotika jenis ekstasi warna hijau seberat 0,75 gram, 3 ball plastik klip kosong, 3 buah kaca pireks, 1 buah alat hisap dari botol plastik, 4 buah sendok dari plastik, 2 buah timbangan elektrik, 1 buah pisau cutter, 1 buah gunting, 2 buah dompet warna hitam, 1 dompet warna coklat, 1 buah HP Infinix warna silver dan uang tunai sebesar Rp. 400 ribu sementara dari pelaku MH diamkan satu unit HP Oppo warna hitam dan dari pelaku M alias J diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,70 gram, 1 buah kaca pireks, 1 buah alat hisap sabu dari botol plastik, 1 buah sendok dari plastik, dompet warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 87 ribu, 1 buah HP Merk Oppo warna hitam dan 1 buah HP Merk Vivo warna biru.
"Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Mapolres Simalungun guna pemeriksaan lebih lanjut" jelasnya (RG)

