MenaraToday.Com - Serang :
Program pengembangan pertanian cabai yang digulirkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kp Cikorban Pasir Waru, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam warga. Proyek yang dibiayai anggaran Rp. 180 Juta bersumber Dana Desa dan Rp. 10 Juta Bantuan Provinsi (Banprov) untuk lahan penanaman cabai seluas 7.000 meter persegi ini diduga bermasalah dalam tata kelola dan pertanggungjawabannya.
Keluhan utama warga yang menjadi sumber kepercayaan publik menyoroti ketidakjelasan dari hulu hingga hilir pelaksanaan kegiatan. Mulai dari aspek administrasi sekretariat, laporan perkembangan mingguan maupun triwulan, hingga proses pengadaan bibit dan pengelolaan lahan, semuanya dinilai tidak transparan dan tertutup.
"Esensi pengelolaan sama sekali tidak jelas. Kami tidak pernah melihat papan keterangan kegiatan, rincian belanja bibit, pupuk, maupun laporan kemajuan fisik yang seharusnya bisa diakses warga. Dugaan kuat muncul adanya penyelewengan atau penyimpangan anggaran BUMDes tahun anggaran 2025 ini," yang kini tanaman cabai tersebut tinggallah tumbuhan mati. ungkap sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler terkait tudingan ketidakjelasan tersebut, Pengelola BUMDes Pasir Waru, Tusni, belum mampu memberikan penjelasan memuaskan. Ia hanya berjanji akan berkoordinasi dengan pengurus lainnya terlebih dahulu sebelum dapat memberikan tanggapan resmi ke publik.
Merespons situasi yang memprihatinkan tersebut, Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara, Rahmat Sutdeja, memberikan pernyataan sikap yang mengutamakan landasan hukum yang kuat.
"Kasus ini sangat mencederai asas pengelolaan keuangan desa yang terbuka dan bertanggung jawab. Pengelolaan anggaran hampir 200 juta rupiah tanpa transparansi administrasi, mulai dari sekretariat, laporan berkala, hingga proses pengadaan bibit, adalah pelanggaran prosedur yang nyata," tegas Rahmat Sutdeja, Senin (27/7/2026)
Menurutnya, BUMDes bukan entitas bebas aturan, melainkan badan hukum publik yang pengelolaannya terikat ketat pada payung hukum:
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Pasal 14 & 25: Menegaskan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Warga berhak mengetahui rencana, pelaksanaan, dan laporan keuangan desa/BUMDes. Menutup akses informasi sama dengan merampas hak konstitusional warga.
2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014
- Mengatur tata cara penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala (mingguan/triwulan) kepada Pemerintah Desa dan publik. Ketiadaan laporan tertulis dianggap bukti ketidaktertiban administrasi.
3. Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Mengamanatkan pengadaan barang/jasa (seperti bibit dan sarana pertanian) harus sesuai prosedur, memiliki bukti fisik dan administrasi yang sah, serta tidak boleh terjadi pembelanjaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan bukti dukungnya.
4. Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 tentang BUMDes
- BUMDes wajib menyusun laporan kinerja & keuangan secara berkala dan dipublikasikan. Pengelolaan tertutup menimbulkan dugaan kuat kerugian keuangan negara/daerah dan pelanggaran asas kepatutan.
5. UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo 2001
- Setiap penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan desa, termasuk pembiaran laporan tidak jelas dan pengadaan gelap, mengandung unsur pidana korupsi atau kerugian keuangan negara dengan ancaman hukuman berat.
Rahmat Sutdeja menambahkan bahwa ketidaktahuan atau janji berkoordinasi belakangan dari pengelola tidak bisa dijadikan alasan hukum untuk menutup mata atas ketidakberesan.
"Kami menuntut Kepala Desa Pasir Waru, Badan Pengawas Desa, dan Inspektorat Kabupaten Serang segera melakukan audit kinerja dan pemeriksaan dokumen secara mendadak. Buka semua buku administrasi, bukti belanja bibit, dan laporan kegiatan dari awal sampai akhir tahun anggaran. Jangan biarkan uang rakyat hilang tanpa jejak administrasi yang sah," tegasnya.
Pihaknya juga meminta agar papan informasi kegiatan dipasang di lokasi lahan agar warga dapat memantau realisasi fisik di lapangan secara terbuka dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi tertulis dari pihak pengurus BUMDes maupun perangkat desa terkait alasan ketidakjelasan laporan dan administrasi yang dikeluhkan warga.
Redaksi membuka hak jawab bagi pengelola bumdes untuk klarifikasi berita. (Agus)
