Ditangkap Warga, Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu Di Serahkan Ke Polisi


MenaraToday.Com - Asahan :

Warga Desa Gajah Sakti Kecamatan .Bandar Pulau, Asahan, Sumatera Utara menangkap dan menyerahkan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial AFM (34) warga Dusun IV Dan MRA (18) warga Dusun III Desa Gajah Sakti ke  personel Unit Reskrim Pulau, Selasa (27/7/2026) sekira pukul 03?00 Wib.

Kapolsek Bandar Pulau, Iptu Anwar Sanusi didampingi Kanit Reskrim Ipda Ferry Habeahan saat ditemui wartawan di kantornya membenarkan penyerahan kedua pelaku.

"Awalnya warga menangkap kedua pelaku, lalu warga menghubungi pihak Polsek untuk menjemput kedua pelaku. Kemudian Kanit Reskrim beserta personel Opsnal langsung bergerak ke Desa Gajah Sakti dan setelah tiba di Desa Gajah Sakti, personel melihat dua pelaku beserta barang bukti  yang berhasil diamankan warga, kemudian warga menyerahkan kedua pelaku dan barang bukti ke personel yang tiga di lokasi" jelas Sanusi.

Mantan Kasi Humas dan Kapolsek Pulau Raja ini menambahkan dari kedua pelaku yang diamankan warga terdapat barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Revo Fit warna hitam tanpa plat, 1 buah tas sandang warna hitam bertuliskan Kepling berisi 1 buah timbangan elektrik, 1 buah HP Merk Vivo warna biru, 7 buah plastik klip kecil berisi sabu, 3 buah plastik klip kosong, 1 bundel plastik klip kosong, 2 buah skop plastik, uang tunai sebesar Rp  1.232.000, 2 buah mancis warna merah dan kuning, 1 buah kaca pireks dan  2 buah pipet, 

"Setelah memeriksa barang bukti kemudian kedua pelaku dan barang bukti yang diamankan kita bawa ke Mapolsek Bandar Pulau untuk keperluan penyidikan lebih lanjut" ujar Kapolsek. (SDM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama