MenaraToday.Com - Pandeglang :
Eks Kewedanaan Labuan yang berada di kawasan RSUD Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, kembali menjadi perhatian publik. Bangunan peninggalan masa kolonial yang kini difungsikan sebagai mushala dan transit keluarga pasien itu dinilai tetap harus mempertahankan legalitasnya sebagai cagar budaya, meski telah mengalami alih fungsi.
Bangunan yang berlokasi di Jalan Pegadean, Kelurahan Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, seperti tercatat dalam Balai Pelestarian Kebudayaan Banten pada Kementerian Kebudayaan, itu merupakan salah satu peninggalan administratif pada masa kolonial. Arsitekturnya masih memperlihatkan karakter bangunan kolonial tropis dengan denah simetris, atap genteng, dan jendela kayu horizontal (jalousie), sehingga memiliki nilai sejarah yang penting bagi masyarakat Labuan.
Pemerhati sosial, Harto Sugiharto, SH, mengatakan pemanfaatan bangunan sebagai mushala tidak menjadi persoalan selama status hukumnya sebagai cagar budaya tetap dipertahankan.
"Legalitas cagar budayanya harus tetap ada. Sepengetahuan saya, bangunan itu belum pernah dicabut statusnya. Yang menjadi persoalan justru karena belum terdata secara jelas di instansi yang membidangi kebudayaan," kata Harto. Senin (13/7/2026).
Menurutnya, bangunan eks kewedanaan pernah dimanfaatkan sebagai sekretariat organisasi kepemudaan Forum Komunikasi Pemuda Labuan (FKPL) sekitar tahun 2005 hingga awal 2007. Karena itu, bangunan tersebut memiliki nilai historis yang tidak boleh dihilangkan.
Harto menilai kesepakatan pemanfaatan bangunan dengan masyarakat bukan berarti menghapus status cagar budaya.
"Silahkan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Namun legalitas cagar budaya harus tetap dipertahankan dan dipisahkan dari fungsi bangunannya. Nilai sejarahnya harus tetap dijaga," ujarnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Pandeglang dapat memastikan status bangunan tetap terlindungi sehingga keberadaannya tidak hanya dimanfaatkan sebagai fasilitas umum, tetapi juga menjadi sarana edukasi sejarah bagi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Manajemen RSUD Labuan yang diwakili Ojat Sudrajat selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU), menyatakan bahwa penataan kawasan rumah sakit, termasuk bangunan eks kewedanaan telah melalui koordinasi dengan pemerintah daerah sejak awal pembangunan rumah sakit.
Menurut pihak rumah sakit, perapihan bangunan dilakukan bukan untuk menghilangkan nilai sejarah, melainkan sebagai bagian dari penataan kawasan rumah sakit yang tetap memperhatikan keberadaan bangunan tersebut.
"Kami mengetahui bangunan itu memiliki sejarah. Perapihan dilakukan melalui koordinasi dan izin dari pemerintah daerah. Kami juga tetap peduli terhadap keberadaan bangunan tersebut karena saat ini dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, dan beberapa material aslinya masih dipertahankan, intinya kami hanya memperbaiki yang perlu dibenahi saja agar terlihat indah dipandang dan masyarakat juga nyaman," tandasnya. (ILA)
