Karena Tekanan Target, Petugas P2TL Diduga Asal Periksa Meteran Listrik Warga Di Kepuren Resident


MenaraToday.Com - Serang :

Diduga karena adanya tekanan target liat biasa dari kantor PLN, Petugas P2TL Diduga asal periksa meteran rumah warga di Kepuren Resident dan melakukan tindakan kurang terpuji seperti tidak memperkenalkan diri hingga menginjak tumpukan karung beras milik warga 

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari mulut petugas saat berbicara dengan  warga,  Selasa 30 Juni 2026.mereka mengaku dipaksa menyelesaikan pemeriksaan di sejumlah rumah dalam waktu yang sangat ketat. Karena dikejar angka target, diduga atas tekanan target tersebut sang petugas P2TL  ngebut untuk memeriksa meteran pelanggan PLN demi menemukan kebocoran dan kesalahan pelanggan PLN.

Menanggapi pengakuan ini, LBH Geram dan ketua LSM Geram  Kota Serang Rahmat.menilai ini bukti nyata kegagalan manajemen PLN yang memprioritaskan angka semata, sampai mengorbankan kesopanan, hak warga, serta ketaatan pada aturan hukum.

“Alasan dikejar target itu bukan pembenar sekecil apa pun untuk melanggar SOP, apalagi bertindak tidak sopan dengan asal periksa dan asal injak barang yang ada, Justru ini menunjukkan kelalaian berat pimpinan yang menetapkan target tanpa peduli kelayakan prosedur maupun martabat warga,” tegas juru bicara LBH GERAM 

Ditegaskan, tekanan target tidak menghapus tanggung jawab pidana maupun perdata bagi petugas maupun pimpinan yang memerintahkannya.

Dengan adanya alasan target ini, pelanggaran yang terjadi makin jelas dan berlapis yakni

1. SOP P2TL PLN: Menetapkan target harus disertai kewajiban menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan hak pelanggan. Menyalahi ini adalah pelanggaran disiplin berat.

2. KUHP Pasal 170: Masuk ke pekarangan/hunian tanpa izin sah tetap ancam penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.

3. KUHP Pasal 406: Menginjak karung beras berpotensi merusak barang, ancam *penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda Rp4,8* juta.

4. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perlindungan Konsumen: Warga berhak dilayani dengan hormat dan tidak sewenang-wenang; pihak PLN bertanggung jawab penuh atas perbuatan petugasnya.

5. Pasal 55 KUHP: Pimpinan yang menetapkan target berlebihan hingga memicu pelanggaran hukum juga bisa dijerat sebagai penyerta pelaku kejahatan.

LBH Geram dan LSm Geram kota serang Rahmat menuntut:

1. Pimpinan ULP Cilegon dan Unit Banten Utara segera membuka siapa yang menetapkan target berlebihan tersebut.

2. Sanksi tegas bagi petugas maupun pimpinan yang bertanggung jawab atas kelalaian ini.

3. Penghentian sementara sistem target yang berpotensi melanggar hak asasi warga.

4. Permintaan maaf resmi dan ganti rugi atas kerugian serta ketidaknyamanan yang dialami.

“Jangan cari kesalahan rakyat, lalu beban ditimpakan dengan cara kasar. Kalau target tidak masuk akal, ubah aturannya, bukan malah mengajak petugas melanggar hukum di rumah orang lain,” tegas LBH Geram Rahmat

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN belum memberikan tanggapan apa pun terkait pengakuan soal tekanan target maupun tuntutan tersebut. (Agus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama