Lebih Dua Bulan Laporan Pengeroyokan Di Polresta Malang Kota Belum Terungkap, Pelapor Pertanyakan Kepastian Hukum

MenaraToday.Com - Malang : 

Penanganan laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan di Polresta Malang Kota menjadi sorotan. Pasalnya, lebih dari dua bulan sejak laporan polisi diterima, pelapor mengaku belum mendapatkan kepastian hukum maupun perkembangan signifikan terkait pengungkapan para terduga pelaku.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/V/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur, tertanggal 15 Mei 2026. Pelapor, Yudo Hadiyanto (46), warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan MT Haryono, Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Saat itu, korban bersama rekannya disebut sedang mengendarai mobil dari arah Klojen menuju Dinoyo. Sesampainya di lampu merah Jalan MT Haryono, korban mengaku dihentikan oleh sekelompok orang yang meneriakinya dengan sebutan "maling"

Setelah turun dari kendaraan, korban mengaku kemudian dikeroyok oleh sejumlah orang. Dalam kejadian tersebut, korban disebut mengalami pemukulan menggunakan helm hingga mengalami luka robek di bagian mata kiri serta cedera pada bagian wajah dan kepala. Korban juga disebut sempat kehilangan kesadaran.

Meski laporan telah diterima dan perkara masih dalam proses penanganan, belum adanya pengungkapan terhadap seluruh terduga pelaku maupun informasi rinci mengenai perkembangan perkara memunculkan pertanyaan dari pihak pelapor.

Kuasa hukum pelapor, Beni Siswanto, S.H., menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, dugaan pengeroyokan yang melibatkan sekitar 15 orang semestinya dapat ditangani secara cepat dan profesional agar korban memperoleh kepastian hukum.

"Proses penyidikannya terlalu lambat dan kurang profesional. Harapan kami para pelaku segera ditangkap dan tetap diproses sesuai hukum atas perbuatannya," ujar Beni kepada awak media.

Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo, untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan perkara. Namun hingga berita ini disusun, permintaan konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.

Awak media juga mencoba menghubungi Kanit Resmob yang disebut menangani perkara. Saat itu, awak media sempat diminta datang ke kantor untuk memperoleh keterangan. Namun setelah tiba, awak media diarahkan untuk meminta informasi melalui Kasi Humas.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman, menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan proses penanganan perkara. Ia menyebut sejauh ini baru satu orang yang telah berhasil diidentifikasi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sementara dari penyidik itu yang sudah dilakukan. Mungkin masih berproses, mohon bersabar ditunggu perkembangannya," ujar Ipda Lukman melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/7/2026).

Pihak pelapor berharap proses penanganan perkara tersebut dapat segera memberikan kejelasan dan kepastian hukum. Terlebih, laporan telah dibuat secara resmi dan korban mengaku mengalami luka akibat peristiwa yang dilaporkannya.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terkait pentingnya transparansi dan komunikasi antara aparat penegak hukum dengan pelapor selama proses penanganan perkara. Kepastian hukum bagi masyarakat diharapkan tidak hanya berhenti pada penerimaan laporan, tetapi juga diikuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Bonong)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama