MenaraToday.Com - Labuhanbatu :
Personel Unit Reskrim Polsek Panai Tengah meringkus seorang IRT berinisial RAS (35) terkait kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu di Jalan Gembira, Lingkungan 2, Kelurahan Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (6/7/2026)
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan dalam keterangan persnya, Kamis (9/7/2026) menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi warga yang menyebutkan bahwa di sebuah rumah Jalan Gembira, Lingkungan 2, Kelurahan Labuhan Bilik kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
"Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Panai Tengah, AKP Amlan memerintahkan Kanit Reskrim bersama personelnya Opsnal untuk melakukan penggerebekan di lokasi yang diinformasikan warga. Setelah berkoordinasi dengan Lurah Labuhan bilik dan Kepala Lingkungan serta tokoh masyarakat tim pun langsung menggerebek rumah tersebut dan saat dilakukan pemeriksaan di dalam kamar milik pelaku, tim menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil transparan, 1 plastik klip sedang transparan berisi sabu dengan berat 2,75 gram, 1 unit HP Merk Oppo A3X warna merah dan 1 buah pipet yang dipergunakan sebagai alat bantu Penyalahgunaan narkotika". Jelas Kasi Humas.
Lebih lanjut AKP Aswin Irawan menjelaskan saat pelaku dan barang bukti hendak di bawa ke Polsek Panai Tengah, petugas di lapangan sempat mendapatkan penghadangan dari pihak keluarga pelaku dan pelaku menjatuhkan dirinya ke lantai hingga tidak sadarkan diri.
"Karena pelaku pingsan, tim bersama Lurah dan Kepala Lingkungan membawa pelaku ke Puskesmas Labuhan Bilik untuk mendapatkan penanganan medis sebelum di bawa ke Mapolsek Panai Tengah dan dilanjutkan ke Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Greg)
