MenaraToday.Com - Labuhanbatu :
Personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu meringkus seorang pria berinsial DAS (30 di Jalan Kenangan, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Senin (20/7/2026) terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto menjelaskan penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang dikembangkan oleh personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
"Awalnya kita mendapatkan informasi dari warga tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, berbekal informasi tersebut tim opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu langsung bergerak kelokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan dan setelah di lokasi tim melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan dan tanpa buang waktu tim langsung meringkus pelaku" ujar Kasatresnarkoba, Kamis (23/7/2026)
Lebih lanjut AKP Hardiyanto menjelaskan saat dilakukan penggeledahan tim menemukan barang bukti berupa 17 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,88 gram, 1 buah cartridge vape berisi cairan yang mengandung Etomidate bertuliskan "THEMASK", 1 unit timbangan elektrik, 2 buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip kosong, 1 tas selempang warna hitam, 1 unit handphone merek Vivo warna biru, uang tunai sebesar Rp. 288.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu 1 sepeda motor Yamaha Grand Filano warna ungu mudam
"Setelah mengumpulkan barang bukti kemudian tim membawa pelaku ke ruangan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut" kelasnya.(greg)
