MenaraToday.Com - Pandeglang :
Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Pandeglang. Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan seorang tersangka berinisial D (50) yang merupakan residivis uang palsu diduga hendak mengedarkan uang palsu dengan nilai mencapai Rp. 45.700.000.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Lobby Polres Pandeglang, Kamis (16/7/2026). Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Pandeglang AKBP Dr. Dhyno Indra Setyadi didampingi jajaran pejabat utama Polres Pandeglang.
Kapolres Pandeglang menjelaskan, tersangka diamankan di Terminal Kadubanen bersama barang bukti berupa uang palsu yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat.
"Tersangka D berhasil diamankan di lokasi kejadian, tepatnya di Terminal Kadubanen, beserta barang bukti berupa uang palsu dengan nilai nominal keseluruhan sebesar Rp. 45.700.000," ujar AKBP Dr. Dhyno Indra Setyadi.
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Pandeglang mengungkap bahwa tersangka D merupakan seorang residivis kasus peredaran uang palsu yang pernah menjalani proses hukum pada tahun 2023.
Meski pernah dipidana, tersangka diduga kembali mengulangi perbuatannya dengan mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita lembaran uang palsu dengan total nominal Rp45,7 juta. Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kapolres Pandeglang menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk asal-usul uang palsu yang ditemukan.
"Kami tidak akan berhenti pada penangkapan satu pelaku. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul uang palsu tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam menerima uang tunai dan segera melapor apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu," tegasnya.
Polres Pandeglang juga mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa keaslian uang yang diterima saat bertransaksi. Apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 375 ayat (1) sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Polres Pandeglang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk peredaran uang palsu yang dapat merugikan perekonomian serta mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Pandeglang. (ILA)
