Ratusan Ton Tidak Terangkut Setiap Hati, Kota Serang Dinilai Gagal Kelola Sampah

MenaraToday.Com - Serang :

Wajah buruk tata kelola lingkungan Kota Serang terbuka lebar. Berdasarkan data resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLHK, dan laporan media terbaru, Kota Serang rata-rata memproduksi 570–600 ton sampah setiap harinya, namun yang mampu diangkut ke TPA Cilowong hanya sekitar 400–419 ton. Artinya sekitar 200 ton sampah dibiarkan membusuk setiap hari menumpuk di pinggir jalan, selokan, bantaran sungai, dan lahan warga seolah kota Serang memang sudah tak punya kemampuan mengurus urusan paling dasar sekalipun.

Ironi paling menyakitkan terekam jelas dalam video yang viral di media sosial Facebook (unggahan akun Anto Supri Eki): seseorang dengan santai membuang sampah persis di kaki papan peringatan besar bertuliskan larangan buang sampah sembarangan. 

“Matanya picek kali, plang peringatan udah dikasih masih aja buang sembarangan,” tulis pengunggah dengan nada geram. Namun siapa yang bisa menyalahkan sepenuhnya warga, jika bukti nyata menunjukkan pemerintah sendiri yang tak becus bekerja? Papan larangan itu kini tak lebih dari pajangan mahal, buang-buang uang rakyat tanpa ada satu pun yang berani menindak tegas pelanggar.

Kasus ini bertepatan dengan kondisi memprihatinkan di Kecamatan Kasemen, tepatnya bantaran Sungai Cibanten dan area belakang Perumahan Harmoni 2—di mana tumpukan sampah membentang hingga 100 meter, meski sudah berulang kali dibersihkan tim gabungan, namun cepat menumpuk kembali.

Terkait viral nya video tersebut dan kondisi di lapangan, Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman memberikan tanggapan tertulis melalui pesan WhatsApp kepada awak media.

“Saya sudah perhatikan rekaman tersebut. Sebenarnya Dinas Lingkungan Hidup sudah berulang kali turun mengangkut sampah liar di lokasi itu, namun cepat sekali menumpuk kembali.

Lanjutnya, “Dalam waktu dekat saya akan panggil dan berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas LH serta Camat Kasemen.beseta kelurahan ujarnya melalui pesan WhatsApp.  

 Namun pernyataan ini justru memicu pertanyaan besar: jika sudah berulang kali diangkut tapi masalah tak kunjung selesai, berarti langkah yang diambil selama ini salah arah dan membuang anggaran sia-sia. Masyarakat mempertanyakan di mana peran pengawasan preventif dan sanksi nyata yang dijanjikan selama ini.

- Sanksi cuma mitos: Perda sudah ada, UU sudah jelas, tapi sampai hari ini belum ada satu pun warga yang didenda atau dipenjara karena buang sampah sembarangan di Kota Serang. Petugas cuma berani pasang papan, tak berani menegur.

1. UU No.18 Tahun 2008 Pasal 29 & 49: Pemerintah wajib menyediakan fasilitas pengelolaan layak, warga dilarang buang sembarangan. Ancaman denda Rp50 juta atau kurungan 6 bulan seolah tak berlaku di wilayah ini.

2. Perda Kota Serang No.7 Tahun 2021: Aturan pemilahan, jadwal angkut, dan sanksi administratif terbukti hanya tulisan di kertas, tak berjalan di lapangan.

3. Inpres No.9 Tahun 2025: Arahan Presiden soal pengurangan sampah dari hulu ke hilir diabaikan mentah-mentah.

Aliansi Pamungkas Banten dan LSM KPK Nusantara Banten Aminudin  menilai ini bukti kegagalan kepemimpinan nyata.

“Jangan sibuk menyalahkan warga. Yang salah pejabat yang terima gaji penuh tapi belum mampu urus sampah. Papan larangan cuma menutupi ketidakmampuan

Warga bertanya: sampai kapan menanggung bau, banjir, penyakit karena kelalaian ini? Apakah janji koordinasi Ketua DPRD kali ini benar-benar berubah, atau sekadar penenang lagi?

Sampai berita diturunkan, DLH Kota Serang belum berani tanggapi pernyataan Ketua DPRD. (Agus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama