MenaraToday.Com - Serang :
Polemik jalur prestasi di SMPN 18 Kota Serang semakin terang benderang kejanggalannya. Setelah sebelumnya terungkap bahwa SDN Pamong hanya mengakui satu sertifikat resmi sekolah, kini sorotan tajam tertuju langsung pada lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) yang menerbitkan dokumen keagamaan tersebut: Roudlotus Sibyan yang beralamat di wilayah Ciruas.
Verifikasi silang ke database resmi pendidikan dan keagamaan menunjukkan fakta krusial, tidak ada catatan resmi satuan pendidikan bernama "Roudlotus Sibyan" di bawah naungan Kemenag RI maupun Dinas Pendidikan di wilayah Serang maupun Banten. Lembaga ini tidak memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM), tidak terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Nasional, dan tidak memiliki legalitas operasional yang bisa dipertanggungjawabkan secara publik.
Kepala Sekolah SDN Pamong, Anita, kembali menegaskan sikap tegasnya:
"Sekolah kami hanya mengetahui satu dokumen resmi untuk Juara 1 Lomba Mengarang. Adapun sertifikat dari lembaga luar seperti Roudlotus Sibyan itu sepenuhnya di luar kewenangan sekolah. Kami tidak menerbitkan, tidak menyimpan salinan, dan tidak bertanggung jawab atas status kelembagaan tempat itu," tegas Anita.
Sesuai Pergub Banten dan Peraturan Wali Kota Serang tentang PPDB/SPMB, syarat mutlak sertifikat prestasi keagamaan yang sah adalah:
1. Diterbitkan oleh lembaga yang terdaftar resmi di Kemenag dengan NSM/NPSN.
2. Memiliki SK pendirian yang sah dan bernaung di bawah ormas atau struktur pemerintah.
3. Dapat diverifikasi keberadaannya di kantor Kemenag setempat.
Karena Roudlotus Sibyan tidak ditemukan dalam daftar induk manapun, maka dokumen yang dikeluarkannya dikategorikan:
1 Bukan lembaga resmi negara
2 Sertifikat dianggap buatan sendiri/langsung jadi
3 Tidak memiliki kekuatan hukum administratif meskipun siswa dinyatakan lulus tes lisan.
Di tengah pusaran kejanggalan dokumen ini, kedudukan Kepala Sekolah SMPN 18, Mintarsih, ikut dipertanyakan fondasi hukumnya. Muncul kecurigaan bahwa Surat Keputusan pengangkatannya dari jalur Guru Penggerak belum bersifat definitif/tetap sesuai aturan satu periode kepengurusan.
Jika SK masih bersifat sementara atau dalam masa percobaan, maka kewenangan penuh dalam memimpin sekolah dan memvalidasi berkas penerimaan siswa menjadi cacat prosedur. Hal ini memperparah situasi ketidakpastian hukum di SMPN 18.
"Bagaimana panitia di bawah pimpinan bisa memverifikasi keabsahan dokumen lembaga luar yang tidak terdaftar, jika pimpinan sendiri pun status jabatannya belum jelas kepastian hukumnya?" ujar pengamat pendidikan.
Dasar Hukum Penguat Penolakan
1. UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 26: Pendidikan nonformal harus memiliki izin operasional yang sah.
2. Permendikbudristek No. 46 Tahun 2024: Prestasi harus dari lembaga berwenang dan terakreditasi/terdaftar.
3. Pergub Banten & Perwal Kota Serang: Menolak dokumen dari lembaga yang tidak bisa diverifikasi legalitasnya di Kemenag.
Tuntutan Verifikasi Langsung
Pihak pemantau dan masyarakat meminta Dinas Pendidikan Kota Serang segera:
1. Mengirim surat resmi ke Kemenag Kab/Kota Serang untuk memastikan keberadaan MDT Roudlotus Sibyan.
2. Membatalkan sementara hasil verifikasi jalur prestasi yang menggunakan sertifikat dari lembaga tersebut.
3. Menjelaskan status definitif SK Kepala Sekolah Mintarsih secara transparan kepada publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Roudlotus Sibyan maupun Mintarsih belum bersedia memberikan klarifikasi mengenai keberadaan lembaga dan legalitas jabatan masing-masing.(Agus)
