Menaratoday.com- Padangsidimpuan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok investasi bodong yang menjerat puluhan korban dengan total kerugian materiil mencapai sekitar Rp400 juta.
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan seorang perempuan berinisial MA, warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 jo Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/397/VII/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 10 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho menjelaskan, perkara bermula ketika korban melihat unggahan Instagram milik tersangka yang menawarkan program investasi dengan keuntungan sangat tinggi dalam waktu singkat.
"Tersangka menawarkan investasi dengan iming-iming setiap dana Rp1 juta akan dikembalikan menjadi Rp2 juta. Bahkan, ada skema pengembalian dalam waktu 7 hari, 14 hari hingga 30 hari sehingga membuat korban percaya dan mentransfer uang kepada tersangka," jelas AKP Hasiholan.
Salah seorang pelapor, Yuan Putri Kemayung (19), mengaku menyetor dana investasi sebesar Rp10 juta setelah diyakinkan oleh tersangka. Namun hingga jatuh tempo, uang yang dijanjikan tidak pernah dikembalikan.
Belakangan diketahui, bukan hanya Yuan yang menjadi korban. Hingga proses penyidikan berlangsung, sebanyak 51 orang telah teridentifikasi sebagai korban, sementara 48 orang telah menyerahkan identitas serta bukti transfer kepada penyidik.
Nilai kerugian para korban pun bervariasi, mulai dari Rp2 juta, Rp10 juta, Rp17 juta hingga Rp68 juta per orang. Total kerugian sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui uang yang diterimanya dari para korban bukan digunakan untuk investasi, melainkan dipakai untuk menutupi utang kepada pihak lain.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, dua kartu ATM, dokumen bukti transfer, serta surat pernyataan dari 48 korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik menyatakan telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MA sebagai tersangka.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa dasar usaha maupun izin yang jelas.
"Setiap investasi yang menawarkan keuntungan tidak wajar patut diwaspadai. Masyarakat diharapkan melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menyerahkan dana kepada pihak mana pun," tegas AKP Hasiholan Naibaho. (Ucok siregar)
