MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Sunter Karaoke Family (SKF) yang diduga milik salah seorang anggota DPRD Tulangbawang dari Fraksi Partai PKB Berinisial IR diduga kuat melanggar aturan pemerintah daerah Tulangbawang tentang etika dan kedisiplinan serta batas waktu operasi yang telah ditentukan. Oleh karena itu dihadapkan Aparat Penegak Hukum dan Aparat Pemerintah mengambil tindakan tegas.
Pasalnya saat awak media MenaraToday.Com melintas di jalan Rawa Jitu dan melakukan pengontrolan serta menyambangi lokasi Tempat Hiburan Malam (THM), Sabtu (4/7/2026) sekira pukul 05.13 wib, awak media terkejut melihat tempat hiburan tersebut "Ngejoz" sampai pagi dan tetap melayani tamu yang sedang asik Helfi di temani para wanita malam.
Sementara sudah jelas di aturan pemerintah sudah ada aturan yang mengacu tentang Tempat Hiburan Malam dimana batas operasional THM jam 00.00 Wib (12 malam).
Bukan hanya itu saja, saat di cek di seputaran lokasi THM SKF) terlihat dengan jelas bekas botol minuman keras dari berbagai merk yang diduga kuat THM ini menyediakan minuman keras
Terkait hal tersebut diduga keras pemilik hiburan malam yang merupakan anggota DPRD tersebut telah melanggar Perda (Peraturan Daerah) dan aturan yang berlaku di Kabupaten Tulangbawang
Saat dikonfirmasi salah seorang Office Boy di THM SKF yang mengaku bernama Agus menyebutkan di THM tersebut terdapat 17 orang PL (Pemandu Lagu) yang siap menemani tamu di room karaoke.
"Ada 17 orang PL disini, rata-rata berasal dari Sribawono, Lampung Timur pak" sebut Agus.
Saat ditanya tentang adanya minuman keras di lokasi THM tersebut, Agus juga mengaku terdapat berbagai merk minum keras di lokasi SKF tersebut.
"Disini ada beberapa merk minuman keras pak, tapi disini tidak boleh ada narkoba, tapi jujur selama masih beroperasi kita tidak bisa tidur, karena suara bising dari room contohnya seperti saat ini sudah jam 05.00 subuh masih ada tamu dalam ruangan karaoke sedang heppy-happy" ucapnya
Berdasarkan keterangan Agus dapat ditarik kesimpulan bahwa Sunter Karaoke Family sudah jelas melanggar aturan dan sudah selayaknya mendapatkan sanksi hukum dan agar pemilik Karaoke yang telah melanggar aturan jam operasional serta menyediakan minuman keras dapat ditindak tegas karena terang-terangan telah melanggar Perda Kabupaten Tulangbawang Nomo 4 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan hiburan umum.
Sudah jelas-jelas ditetapkan dalam Perda Kabupaten Tulangbawang bahwa batas operasional THM dihari umum buka jam 10 Wib dan tutup Jam 00.00 Wib, untuk bulan Ramadhan buka jam 20.30 Wib dan tutup jam 23.00 Wib, dihari besar keagamaan Seperi hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi harus tutup tanpa terkecuali dan jika melanggar akan mendapatkan sanksi dengan teguran pertama sampai teguran ke tiga dari Satpol PP kemudian denda administrasi sebesar Rp. 5 Juta hingga Rp. 50 juta yang akan masuk ke kas daerah, selanjutnya penyegelan sementara selama 7 hingga 30 hari, kemudian pencabutan izin usaha jika masih mengulangi kesalahan yang sama hingga tiga kali dalam setahun. Selain itu dapat dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan sanksi penjara 3 bulan atau denda Rp. 50 juta dengan Pasal 504 KUHP dan Peraturan Daerah.
Saat dikonfirmasi melalui hubungan WhatsApp pengurus dan pengelola THM tersebut atas nama Putu tidak bisa di hubungi karena HP nya ada pengalihan panggilan masuk.
Atas temuan tersebut, dihadapkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak Pemerintah Daerah Tulangbawang agar dapat mengambil sikap tegas. (Hel)
