MenaraToday.Com - Serang :
Sorotan terhadap praktik penyusunan surat pernyataan di SDN Drangong 1 kian memanas. Dokumen yang diburu-buru disusun dalam rapat mendadak Kamis (23/7/2026) itu kini disorot keaslian proses pembuatannya. Muncul dugaan kuat bahwa surat-surat pernyataan yang ditandatangani para wali murid bukan ditulis tangan atau disusun oleh orang tua itu sendiri, melainkan sudah disiapkan formatnya terlebih dahulu oleh pihak sekolah atau pihak berkepentingan.
Para wali murid hanya dimaksudkan untuk membubuhkan tanda tangan di atas kertas yang isinya sudah baku dan final, tanpa ruang perubahan atau negosiasi. Modus ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk menutupi jejak pengarahan pembelian buku secara terstruktur yang mengarah ke satu tujuan tunggal: seorang pengusaha penerbit atau toko buku besar berinisial M, yang diduga memiliki hubungan istimewa dengan kalangan pendidik di wilayah tersebut.
Informasi yang berkembang di kalangan pemantau lapangan menyebutkan bahwa praktik ini bukan sekadar kebetulan, melainkan alur kerja yang sudah dirancang rapi: buku yang disodorkan ke siswa berasal dari penerbit/toko milik "M", lalu ketika ada keluhan, di siapkanlah "tameng kertas" berupa surat pernyataan seragam yang disodorkan untuk ditandatangani seolah-olah murni kehendak bebas orang tua.
Ironi kejanggalan ini semakin lengkap dengan sikap para wakil rakyat yang seharusnya menjadi benteng rakyat. Saat dikonfirmasi mengenai rekayasa dokumen dan dugaan praktik monopoli pasar buku oleh oknum terkait pengusaha "M", para anggota Komisi II DPRD Kota Serang yang membidangi pendidikan bersikap pasif.
Mereka hanya membaca pesan konfirmasi dan bukti dokumen yang dikirimkan wartawan, namun sama sekali tidak merespons, diam seribu bahasa, dan tak mau melontarkan satu kata tanggapan pun.
Ketua DPRD Kota Serang, H. Muji Rohman, SH. Ketika dikonfirmasi perihal dugaan kongkalikong dan rekayasa administrasi ini melalui pesan WhatsApp, ia hanya menjawab
"Silakan tanya atau arahkan ke Dinas Pendidikan saja, saya sedang rapat," singkatnya seolah tanpa mau mendalami isu hukum yang mencuat.
Secara hukum administrasi negara dan pidana, fakta bahwa surat bukan ditulis oleh penandatangan melainkan rekayasa format pihak lain menjadikan dokumen tersebut cacat fatal:
1. Melanggar Permendikbudristek No. 63/2022 & No. 46/2023:
Sekolah/Komite dilarang keras mengarahkan pembelian buku. Jika terbukti ada jaringan dengan pengusaha "M", ini merupakan pelanggaran berat yang mencederai prinsip pendidikan gratis dan transparan.
2. Indikasi Pemalsuan Surat & Ketergantungan:
Surat yang isinya disiapkan sepihak oleh sekolah dan hanya diminta tanda tangan, dalam posisi orang tua yang tidak berdaya, dianggap tidak sah, isinya tidak mencerminkan kehendak bebas, dan berpotensi masuk ranah Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat) jika bertujuan menutupi kebenaran di hadapan hukum.
3. Potensi Benturan Kepentingan & Gratifikasi:
Keterkaitan dengan pengusaha penerbit "M" yang diduga menjadi satu-satunya tujuan pembelian memunculkan dugaan aliran keuntungan sepihak, komisi, atau kolusi yang merugikan orang tua dan negara.
Masyarakat dan pemantau menuntut Dinas Pendidikan Kota Serang tidak sekadar menerima laporan sekolah:
1. Memeriksa keaslian proses pembuatan surat: Apakah wali murid menulis sendiri atau hanya tanda tangan pada teks yang sudah jadi?
2. Mengusut jejak hubungan antara penyedia buku di sekolah tersebut dengan pengusaha berinisial "M".
3. Meminta pertanggungjawaban Komisi II yang diam saja dan Ketua DPRD yang mengalihkan masalah, di tengah keluhan publik yang jelas.
Kepala Sekolah, Komite Sekolah, maupun pihak pengusaha terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan rekayasa dokumen dan penggiringan tersebut hingga berita ini diturunkan. (Agus)
