Tak Jera, Residivis Ini Kembali Diciduk Satrenarkoba Polres Padangsidimpuan


 Menaratoday.com -Padangsidimpuan 

Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial RSP alias B (40), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi di Jalan Penghulu Rambin, samping Indomaret, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,31 gram, satu pipet plastik yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, uang tunai Rp80 ribu, 11 plastik klip kosong, satu gunting, serta dua lembar tisu.

Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut.

"Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Saat di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diamankan dan digeledah, ditemukan dua paket diduga sabu yang dipegang pelaku di tangan kanannya," ujar AKP Juli Purwono.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial MR X, warga Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam penyelidikan polisi.

"Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih dilakukan pengembangan untuk menangkap yang bersangkutan. Kami tidak akan berhenti pada pelaku yang ditangkap, tetapi juga memburu jaringan di atasnya," tegas AKP Juli Purwono.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Ucok siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama