Tak Kenalkan Diri dan Injak Barang Warga, Petugas P2TL PLN Serang Dilaporkan Ke Ombudsman RI Perwakilan Banten

MenaraToday.Com - Serang :

Dinilai langgar SOP dan melakukan pelanggaran berat prosedur penertiban listrik warga di kawasan Kepuren Resident, Kota Serang, Syarif Hidayatullah resmi melaporkan petugas P2TL PLN ke Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten, Senin (6/7/2026) yang diarahkan langsung ke Kantor Ombudsman Banten, lengkap dengan bukti dan rincian pelanggaran yang dilakukan oleh petugas P2TL.

Berdasarkan laporan yang diterima, insiden tersebut terjadi pada hari Selasa lalu, saat sekelompok orang yang mengaku petugas P2TL datang kerumah pelapor dengan tidak wajar 

“Mereka langsung masuk halaman dan menuju meteran. Tak ada salam, tak ada perkenalan, tak ditunjukkan surat tugas atau kartu identitas. Bahkan saat saya tanya mau apa, jawabannya seadanya saja,” ungkap Syarif.

Kekesalan memuncak saat petugas dengan sengaja menginjak tumpukan karung beras milik warga yang tertata rapi di dekat lokasi meteran. Padahal barang itu terlihat jelas dan masih bisa dihindari. Saat ditegur, petugas justru mengaku dibebani target berlebihan dari atasan: 

“Kami harus selesaikan sekian rumah hari ini, kalau tidak tercapai kami yang kena marah.” Alasan inilah yang kemudian dijadikan bukti bahwa kelalaian itu bukan sekadar kesalahan individu, melainkan sistem yang salah arah. 

Dalam laporannya ke Ombudsman, warga menuding terjadinya pelanggaran terhadap:

1. SOP P2TL PLN No.001.P/DIR/2020: Wajib tunjuk identitas, jelaskan maksud, minta izin masuk, dan menjaga kesopanan serta harta benda pelanggan.

2. UU No.25 Tahun 2009 Pelayanan Publik: Petugas wajib bersikap hormat, transparan, dan tidak sewenang-wenang.

3. KUHP Pasal 170 & 406: Masuk pekarangan tanpa izin dan berpotensi merusak barang milik orang lain.

4. Aturan Ombudsman: Pelayanan publik dilarang mengutamakan target kuantitas di atas prosedur dan hak warga.

Melalui laporan ini, pelapor meminta Ombudsman Banten untuk: Menyelidiki kasus ini secara mendalam,  Meminta penjelasan resmi PLN terkait target berlebihan yang memicu pelanggaran, Menjatuhkan sanksi tegas bagi petugas maupun pimpinan yang bertanggung jawab dan Mewajibkan permintaan maaf dan ganti rugi kepada warga. 

Sampai berita ini diturunkan, pihak PLN ULP Cilegon dan Banten Utara belum memberikan tanggapan apa pun. Ombudsman Banten mencatat laporan ini dan berjanji akan menindaklanjuti sesuai prosedur pengawasan layanan publik. (Agus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama