MenaraToday.Com - Malang :
Pembangunan menara telekomunikasi (tower bersama) di Jalan Punden, Dusun Sidorukun RT 14 RW 03, Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, menuai sorotan.
Menara yang disebut milik PT Tower Bersama itu diduga telah berdiri sebelum mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pembangunannya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembangunan tower tersebut diduga belum memperoleh persetujuan dari sejumlah perangkat daerah yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya, di antaranya Dinas Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang, Drs. Atsalis Supriyanto, M.Si, menegaskan bahwa Dinas Kominfo hanya memberikan rekomendasi teknis dan bukan izin pembangunan menara telekomunikasi.
"Perizinan tower tersebut hanya mendapatkan rekom dari Dinas Kominfo Kabupaten Malang, namun bukan izin mendirikan tower.
"Apabila sudah berdiri tegak dan beroperasi maka bisa dilaporkan ke Satpol PP dan silakan cabut aliran listriknya," ujar Atsalis.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa rekomendasi dari Kominfo tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk memulai pembangunan. Rekomendasi teknis merupakan salah satu tahapan administrasi, sedangkan pelaksanaan pembangunan tetap harus memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, pembangunan menara wajib memperhatikan tata ruang, aspek keselamatan konstruksi, ketentuan lingkungan, serta memperoleh perizinan sesuai regulasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Selain itu, pembangunan gedung atau konstruksi juga harus memenuhi ketentuan perizinan bangunan yang berlaku.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka pembangunan tower berpotensi dikategorikan sebagai kegiatan yang belum memenuhi persyaratan administratif.
Kondisi demikian dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi, penghentian sementara kegiatan, hingga penegakan aturan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Sorotan kini mengarah kepada DPMPTSP Kabupaten Malang sebagai instansi yang berwenang menerbitkan perizinan, Dinas Cipta Karya terkait persyaratan bangunan gedung, DLH terkait kewajiban lingkungan apabila dipersyaratkan, serta Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Tower Bersama
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Tower Bersama maupun seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Bonong)
