Warga Aji Permai Talang Buah Mengeluh, terkait dugaan pemilik kios Kampung setempat yang menjual pupuk subsidi di atas HET, KELOMPOK tani warga talang buah mengeluh dan mengadukan ketidaksesuaian harga pupuk dengan Harga Eceran Tertinggi (HRT) kepada awak media yang membias tentang dugaan oknum Gapoktan yang telah berani melawan aturan hukum dengan modus operandi menjual Pupuk subsidi diatas HET. Kamis (2/7/2026).
Menyikapi hal tersebut dan untuk mengetahui siapa pelakunya dan siapa dalang dibalik itu semua dihari itu juga tim media ini langsung bergegas melakukan pengontrolan di kampung setempat, Terkait harga penebusan para kelompok tani (Poktan) terhadap pihak pengurus berinisial AR selaku Ketua Poktan (Kelompok Tani) yang diduga telah menjual pupuk subsidi diatas (harga eceran tertinggi.
Menurut keterangan nara sumber yang merupakan warga Aji Permai Talang Buah berinsial AS kepasa tim media Selasa (16/6/2026) kemarin, pupuk subsidi tersebut di jual AR dengan harga relatif mahal diatas HET dari Rp. 125 ribu persak kemasan 50 Kg hingga Rp. 130 ribu persak .
Sementara HET resmi tahun 2026 pupuk subsidi jenis urea Rp. 90 ribu persak kemasan 50 kg dan NPK ponska Rp. 92.000 rupiah persak. Disitu sudah jelas tersangkut masalah telah melanggar HET yang sudah ditentukan pemerintah.
" Kalau saya beli kemaren sebanyak 7 kwintal bayarnya sama AR jenis NPK ponska persak di kasih harga Rp. 125 ribu dan saya tergabung di kelompok satu kalau ketua kelompoknya saya kurang paham, selain saya yang biasa ngambil banyak pak Marno juga banyak ngambilnya bang, "ujarnya..
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Pendi alias Pepen terkait permasalahan dugaan menjual pupuk subsidi dengan harga fantastis tinggi yakni Rp. 200 ribu persak ukuran 50 kg hingga mencapai Rp. 220 ribu saat harga HET belum diturunkan harga HETnya, saat itu urea persak Rp. 112.500 dan persak NPK ponska Rp. 115 ribu. Disitu pun sudah jelas si oknum di duga sudah terbiasa menindas masyarakat miskin demi meraup keuntungan besar.
Selain oknum menjual pupuk subsidi diatas HET oknum juga di duga telah menjual pupuk subsidi di wilayah seputaran alamat rumahnya di kampung Kecubung Mulya.
Selain itu oknum diduga telah merugikan pemilik usaha kios atas nama Jaya warga Menggala yang usaha kios pupuknya berada di rumah Pendi, Sementara oknum pemilik kios pupuk subsidi atas nama pendi ditetapkan di wilayah Kampung Aji Permai Talang Buah.
Dikonfirmasi tim wartawan AR di pekarangan depan rumahnya, didampingi anaknya Made Hendra, mereka pun menjelaskan
" Saya Made Hendra ini bapak saya panggilannya AR, abang kan sudah pernah kerumah ini kan mestinya kenalkan sama saya, " Ujar made.
Ditanya wartawan kembali AR pun menerangkan
" Kalau orang seputaran sini manggil saya AR, saya ketua kelompok tani kampung ini saya disini hanya ketempatan saja namun pemilik kios ini pak Pendi alias Pepen warga Gedung Aji Lama, bapak kan sudah tau rumahnya, "sambung Ar.
Disambangi wartawan media ini Pepen atau Pendi di rumah kediamannya di antara Kampung Kecubung Jaya atau Kecubung Mulya kecamatan Gedung Aji Lama, dari ruang depan rumah milik Pepen terdengar suara yang mengaku sebagai istrinya iapun menjelaskan
"Pak Pendinya tidak ada di rumah bang dia keluar entah kemana, itu hanya suara HP nya saja dia keluar dekat bearti maka dia ngak bawa HP, "ucap istri Pendi.
Saat di hubungi tim media ini via WhatsApp berulang kali Pendi alias Pepen tidak menjawab panggilan wartawan meskipun HP nya dalam keadaan aktif.
Siapa sebenarnya dalang di balik semua ini sehingga oknum pengusaha kios pupuk subsidi yang satu ini terkesan merasa gagah dan merasa kebal hukum, lalu seperti apa cara pengawasan pihak dinas terkait pertanian Tulang bawang saat melakukan pengawasan terhadap binaan mereka selaku pemilik kios ini.
Dengan adanya hal itu diduga berat si oknum pemilik kios liar atas nama Pendi ini sudah menjalin kerja sama dengan pihak oknum dinas terkait, alias menjalin kerja sama kong kalikong demi memperkaya diri pribadi.
Sementara di peraturan Pemerintah dan peraturan perundang undangan hukum sudah jelas bagi siapapun pelaku pengedar dan penjual pupuk subsidi diatas HET, oknum pelaku pemilik usaha kios tersebut bisa di cabut kontrak kerja sama atau di cabut ijin usahanya,
Disitu juga sudah tertera pihak oknum pemilik kios nakal di kenakan sangsi pidana penjara dan sangsi denda serta mengembalikan kerugian negara.
Disisi lain oknum pemilik usaha kios pupuk subsidi diduga telah berbuat curang, zhalim terhadap masyarakat miskin dengan cara menjual pupuk subsidi dengan harga fantastic mahal.
Demi maju dan sukses kedepannya masyarakat kecil selaku petani serta dengan cara menertibkan para pemilik usaha pupuk subsidi
Kami pihak wartawan selaku Mitra kerja sama APH (aparat penegak hukum) polres Tulang bawang wilayah hukum segera mengambil sikap tegas. (Hel)
. (Hel)

