MenaraToday.Com - Tulang Bawang :
Pengusaha jaringan wifi berinsial YN warga Cahyo Randu diduga tidak memikirkan keselamatan masyarakat demi meraup keuntungan pribadi dengan menyantolkan atau kabel wifi ke tiang listrik milik PLN tanpa izin dan tanpa memikirkan akibat dsn dampak yang ditimbulkan seperti terjadinya sengatan arus listrik tinggi hingga dapat mengambil korban jiwa.
Selain itu diduga berat pihak pengusaha tidak mengantongi izin alias ilegal dan terkait hal ini pengusaha terancam dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kami meminta Aparat Penegak Hukum untuk dapat turun tangan dengan mengambil sikap tegas terkait hal ini" ujar salam seorang awak media yang melakukan Investigasi terkait hal ini., Jumat (7/8/2026)
Sementara itu salah seorang warga yang menjadi narasumber menjelaskan pemilik usaha menyantolkan sebagian kabel optik menghubungi melalui sistem tanam tumbuh didepan rumah atau pohon milik warga tanpa meminta izin terlebih dahulu dan tanpa memberikan kompensasi kepada warga.
Sementara itu Asep, Pamong Desa Panca Mulia, Kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tulangbawang saat diwawancarai wartawan mengalihkan keberadaan jaringan wifi ilegal tersebut.
"Kami merasa terbantu dengan keberadaan kabel-kabel wifi tersebut, karena pihak pengusaha seenaknya mencantolkan kabel tanpa ada izin dan tidak memperhatikan dampak yang akan terjadi" ujarnya.
Senada juga diungkapkan seorang penjual soto yang mengaku memasang wifi sama pengusaha bernama Yono warga perbatasan kampung tepatnya warga Tiuh Cahyo Randu.
"Pendaftaran awal Rp. 500 ribu dan utnk biaya perbulan untuk 2 HP Rp. 100 ribu pak. Tapi kami tidak puas pak karena signal nya lelet dan lemot" ucapnya
Sementara itu salah seorang wanita pemilik konter yang berada di sebelah warung soto membenarkan ucapan si penjual soto.
"Benar pak, aku juga masang Wifi dengan Pak Yono, untuk perbulannya bayar Rp. 330 ribu dengan 7 unit HP, waktu pendaftaran dulu suamiku yang paham berapa bayarnya". Ucapnya
Ditempat terpisah Asep menyebutkan bahwa sudah lama Yono menegakkan dan mendirikan usaha wifi tersebut.
"Kayaknya sudah 7 tahunan, saat itu Kepala Kampungnya dijabat sama Pak Suyit dimana saat kepemimpinan pak Suyit dulu ada kompensasi ke kampung ini, tapi saat saya menjabat tidak ada sama sekali kompensasi yang diberikan oleh pengusaha wifi untuk kampung kita ini pak" jelasnya.
Jika harus mengacu kepada aturan pemerintah tanpa terkecuali, Menumpang atau menyantolkan kabel (seperti kabel internet/WiFi) pada tiang listrik milik PT PLN (Persero) maupun di pohon warga tanpa izin dan tanpa kompensasi merupakan tindakan ilegal.
Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan jo. Undang-Undang Cipta Kerja, serta ketentuan perdata mengenai perbuatan melawan hukum.
Berikut adalah penjelasan mengenai aturan yang dilanggar beserta sanksinya, Aturan dan Undang-Undang yang Dilanggar UU No. 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan: Penggunaan jaringan atau instalasi listrik tanpa hak dan tidak sesuai prosedur, termasuk mencantolkan kabel pihak ketiga secara liar pada infrastruktur penyalur tenaga listrik.
Sanksi Pidana: Berdasarkan ketentuan pidana dalam undang-undang ketenagalistrikan, pemanfaatan tenaga listrik atau jaringan secara tidak sah yang bukan haknya dapat dijerat pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda hingga Rp2,5 miliar.
Tindakan Pemutusan/Penertiban: Tim penertiban berhak melakukan pemotongan dan penyegelan langsung pada kabel-kabel liar yang menempel di tiang listrik tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pemilik kabel.
Pemilik pohon atau warga yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi secara perdata melalui pengadilan atas kerugian materil maupun immateril akibat pemanfaatan properti warga secara sepihak.
Disambangi wartawan ini yono pemilik usaha dirumah kediamanya Rabu (5/8/20269 kemarin sayangnya saat itu yono tidak bisa ditemui hanya saja pihak wartawan tersebut ketemu dengan anak istri yono saja , dan ibu selaku istri yono tersebut berikan hak jawabnya
. " Pak yononya ngak ada dirumah pak, dia sedang di Bandar lampung nemui anaknya di Polda, Kami keberatan pak untuk memberikan no Handphone bapak, " ucap istri yono. Hingga berita diterbitkan. (Hel)
