Dikonfirmasi Terkait Maraknya Kasus Revitalisasi Sekolah, Kadisdik Kabupaten Serang Bungkam

MenaraToday.Com - Serang :

Terkait maraknya pemberitaan dugaan penyimpangan dan masalah kualitas proyek revitalisasi sekolah mulai dari Paud hingga SD di Kabupaten Serang disambut dengan sikap bungkam dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang.

Saat wartawan berupaya meminta tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, Drs. H. Aber Nurhadi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (29/8/2026) yang lalu, Kadis seakan membiarkan dan tidak menjawab konfirmasi wartawan.

Padahal, sebagai pembina dan pengawas di daerah, masyarakat menuntut kejelasan bagaimana pengawasan dijalankan, mengapa masalah kualitas bangunan, material tidak sesuai dengan spesifikasi hingga adanya dugaan pelanggaran aturan  

"No viral, no justice." Tanpa sorotan, tanpa transparansi, kebenaran sulit terungkap. Jika pimpinan saja enggan berbicara di tengah gelombang laporan dari masyarakat dan pemantau, di mana letak akuntabilitasnya.

Sikap bungkam ini justru mengabaikan mandat hukum yang jelas. Didalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 12 dan Lampiran menyebutkan pendidikan merupakan urusan wajib pemerintah daerah. Dinas Pendidikan berwenang sekaligus berkewajiban membina, mengawasi, menerima pengaduan, dan menindaklanjuti penyimpangan di seluruh satuan pendidikan di wilayahnya, kewenangan ini tidak dapat dilimpahkan atau ditolak dengan alasan sudah ada BPMP atau pihak lain.

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2019 — Pasal 54 & 56 yang berisi setiap pimpinan perangkat daerah wajib melaksanakan pengawasan melekat. Dinas Pendidikan wajib melaksanakan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan pendidikan, termasuk sarana prasarana dan pembangunan sekolah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga hasil kegiatan . UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung — Pasal 3 dan 4 berisi setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Pemerintah daerah berkewajiban mengawasi tertib penyelenggaraan bangunan gedung di wilayahnya — termasuk bangunan sekolah yang dibangun dengan anggaran negara dan dalam Juknis Revitalisasi Satuan Pendidikan (Perdirjen PAUD-Dikdasmen)

Meski pelaksanaan fisik dilakukan oleh P2SP di tingkat sekolah, Dinas Pendidikan tetap memiliki peran koordinasi, monitoring, verifikasi, dan pendampingan untuk memastikan pelaksanaan sesuai standar. Pengawasan tidak boleh berhenti pada aspek administrasi saja, melainkan juga teknis kualitas pembangunan.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan terkait Pengawasan Satuan Pendidikan, Pengawasan mencakup pemantauan, supervisi, dan evaluasi — termasuk terhadap sarana dan prasarana. Dinas Pendidikan wajib memfasilitasi partisipasi masyarakat dan menindaklanjuti laporan yang masuk.

Dinas Pendidikan selaku pembina wajib memberikan penjelasan secara terbuka, bukan menutup mata dan telinga. Sikap bungkam ini justru memunculkan lebih banyak tanya ketimbang jawab.

Wartawan akan terus mencoba meminta konfirmasi. Publik berhak mendapat jawaban.

"Pengawasan bukan pilihan, melainkan kewajiban. Mengabaikan kewajiban itu sama saja mengabaikan keselamatan anak-anak kita."(Agus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama