MenaraToday.Com - Serang :
Polemik pelaksanaan Program Revitalisasi SMAN 1 Pontang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1.378.430.000,- terus bergulir. Senin, 11 Agustus 2026, Kepala Sekolah beserta jajaran dan Ketua Komite Sekolah ditemui wartawan di ruang Kepala Sekolah untuk memberikan penjelasan terkait sejumlah kejanggalan yang ditemukan di lapangan.
Humas SMAN 1 Pontang, Ikhsan, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan revitalisasi telah berpedoman sepenuhnya pada Buku Panduan Pelaksanaan dan Pelaporan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi SMA Tahun Anggaran 2026 yang diterbitkan langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Kami telah melaksanakan seluruh kegiatan sesuai aturan yang tertuang dalam buku panduan resmi dari kedinasan. Komite Sekolah juga sudah kami ikut sertakan. Apabila ada pihak Komite yang merasa belum dilibatkan, silakan berbicara secara langsung dengan pihak sekolah untuk dibahas bersama. Terkait papan informasi proyek, kami pun sudah mengikuti format yang tercantum dalam buku panduan tersebut. Seandainya ada ketidaksinkronan antara isi buku panduan dengan Undang-Undang atau peraturan lain yang lebih tinggi, maka hal itu menjadi kewenangan pihak kedinasan untuk menjawabnya,” ujar Ikhsan sembari menunjukkan buku panduan resmi kepada wartawan.
Terkait dugaan penurunan spesifikasi ukuran dan kualitas besi tulangan di lokasi pekerjaan, Kepala Sekolah Edi Sukoco menegaskan telah mengambil langkah pengawasan langsung:
“Saya sudah menegur secara langsung pengawas maupun pekerja di lapangan terkait pemasangan besi yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Pihak pengawas menyatakan apa yang telah dipasang sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Edi Sukoco.
Ketua Komite Sekolah, Khaerudin, turut memberikan pernyataan meski terlihat raut wajahnya yang kurang bersemangat:
“Saya adalah orang pribumi asli di sini. Sebagai Ketua Komite Sekolah, saya akan tetap menjalankan tugas mengawasi sekaligus mendukung sepenuhnya kegiatan perbaikan sekolah ini demi kepentingan anak-anak kita,” ujar Khaerudin singkat.
Menanggapi pernyataan pihak sekolah yang mengacu sepenuhnya pada buku panduan dan menyerahkan perbedaan aturan kepada kedinasan, Aminudin, Ketua LSM KPK Nusantara Provinsi Banten, memberikan tanggapan tegas melalui sambungan telepon kepada wartawan. Ia menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten terkait dugaan ketidaksinkronan tersebut.
“Pernyataan bahwa buku panduan menjadi satu-satunya acuan dan perbedaan dengan UU menjadi urusan kedinasan, adalah pemahaman yang keliru. Secara hukum tata peraturan perundang-undangan, kedudukan buku panduan berada di bawah Undang-Undang, Instruksi Presiden, maupun Peraturan Menteri. Apabila isi buku panduan tidak memuat ketentuan yang diamanatkan oleh peraturan yang lebih tinggi kedudukannya, maka yang berlaku adalah peraturan yang lebih tinggi, bukan sebaliknya dan dasar hukum ketidaksinkronan tersebut: Inpres No. 7 Tahun 2025 secara tegas mewajibkan seluruh program perbaikan sekolah dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Artinya, informasi wajib dipublikasikan lengkap dan Komite Sekolah wajib dilibatkan sejak awal. Jika buku panduan tidak menegaskan hal ini secara rinci maupun memuat mekanisme swakelola secara jelas, maka buku panduan belum menyempurnakan amanat Inpres. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 7 dan Pasal 10, mewajibkan badan publik mempublikasikan secara lengkap siapa penanggung jawab pelaksanaan anggaran negara. Apabila papan informasi yang dibuat mengacu buku panduan ternyata belum mencantumkan mekanisme swakelola dan nama panitia P2SP sebagaimana ketentuan teknis pelaksanaan, maka belum memenuhi kewajiban UU KIP. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 12 ayat (1), menyatakan Komite Sekolah berperan sebagai mitra sekolah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan. Kewajiban ini bersifat mengikat dan tidak dapat ditunda hingga ada pihak yang merasa kurang dilibatkan. Pelibatan harus dibuktikan sejak awal secara tertulis dan terbuka kepada seluruh warga sekolah. Keputusan Dirjen PAUD-Dikdasmen No. 55 Tahun 2025 selaku petunjuk teknis resmi pelaksanaan, mewajibkan pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan melibatkan unsur Komite Sekolah. Jika papan informasi maupun pelaksanaan belum menampakkan keterbukaan nama-nama panitia dan bukti pelibatan Komite sejak awal, maka pelaksanaan belum sepenuhnya selaras dengan juknis teknis yang lebih rinci.
Dengan demikian, buku panduan tidak dapat berdiri sendiri dan tidak dapat dijadikan alasan untuk meniadakan kewajiban yang telah diatur dalam UU, Inpres, maupun Permendikbud. Justru buku panduan wajib mendukung dan melengkapi amanat peraturan yang lebih tinggi.
"Terkait hal ini, kami akan segera melayangkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten agar dilakukan penelaahan menyeluruh atas kesesuaian pelaksanaan dengan seluruh hierarki peraturan yang berlaku,” tegas Aminudin.
Tingkat Peraturan Ketentuan Wajib Dipenuhi Apakah Terpenuhi di SMAN 1 Pontang adalah Inpres No. 7 Tahun 2025 Transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat Belum sepenuhnya terlihat dari papan & pelaksanaan, UU No. 14 Tahun 2008 Informasi pelaksana dan penanggung jawab wajib dipublikasikan Belum tercantum di papan, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Komite Sekolah wajib dilibatkan sejak tahap perencanaan Baru diajak setelah ada temuan di lapangan, Keputusan Dirjen No. 55 Tahun 2025 Wajib swakelola, dibentuk P2SP, nama panitia terbuka Belum dipublikasikan secara terbuka, Buku Panduan T.A. 2026 Contoh format papan informasi dasar Papan belum lengkap sesuai contohnya sendiri
Prinsip Hukum: Sesuai Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi kedudukannya. Buku panduan sifatnya petunjuk pelaksanaan, tidak dapat meniadakan atau mengurangi kewajiban yang telah diatur dalam UU, Inpres, maupun Permendikbud.
Hingga berita ini diturunkan, belum dipublikasikan secara terbuka Surat Keputusan Pembentukan P2SP beserta nama-nama pengurusnya, serta bukti tertulis pelibatan Komite Sekolah sejak tahap perencanaan. Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Banten segera menindaklanjuti surat yang akan dilayangkan LSM KPK Nusantara Banten guna memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan seluruh peraturan yang berlaku.(Agus)
